Rp154 Miliar Diduga dari Judi Online, Bareskrim Polri Lakukan Pemblokiran dan Penyitaan Rekening

Dokumentasi Bareskrim/PESANJABAR
Hasil sinergi Polri dan PPATK: Rp154,3 miliar dana judi online dibekukan dan disita. Perang melawan judi online terus digencarkan

JAKARTA.pesanjabar.com – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri berhasil membekukan 576 rekening senilai Rp63,7 miliar serta menyita 235 rekening lainnya dengan jumlah Rp90,6 miliar. Total dana yang diamankan mencapai Rp154,3 miliar, seluruhnya diduga berkaitan dengan praktik judi online.

Kasubdit 2 Siber Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Pol Ferdy Saragih, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan hasil kerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Tindakan tersebut dilakukan setelah menindaklanjuti Laporan Hasil Analisis (LHA) dari PPATK melalui mekanisme penyidikan sesuai Perma Nomor 1 Tahun 2013.

“Dugaan kuat sumber dana tersebut berasal dari tindak pidana perjudian online,” ujarnya, Selasa (26/8/2025).

Ia menambahkan, pemblokiran dan penyitaan ini baru tahap awal. Polri akan terus memburu para pelaku serta jaringan di balik kejahatan siber tersebut.

“Penindakan terhadap rekening terkait judi online akan dilakukan secara berkelanjutan. Ini bukti komitmen kami dalam membersihkan ruang digital dari praktik ilegal,” tegas Ferdy.

Dittipidsiber Bareskrim Polri berencana menggelar konferensi pers dalam waktu dekat untuk memaparkan detail hasil penindakan serta langkah lanjutan pemberantasan judi online. (**)

Source: tribratanews.polri.go.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *