Kebijakan ini lahir sebagai respons cepat atas keluhan masyarakat yang sempat viral di media sosial. Seorang warga mengaku mengalami kesulitan saat membayar pajak di kantor Samsat karena tidak membawa KTP pemilik asli, bahkan diminta membayar biaya tambahan yang tidak resmi.
Menanggapi hal tersebut, Dedi Mulyadi segera mengambil langkah dengan menerbitkan aturan baru guna mencegah praktik serupa dan memperbaiki sistem pelayanan.
Dengan adanya kebijakan ini, Pemerintah Provinsi Jawa Barat berharap layanan Samsat menjadi lebih mudah, transparan, dan efisien, serta mampu meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor. (**)












