REDAKSI.pesanjabar.com – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengeluarkan kebijakan baru untuk mempermudah masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor tahunan. Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kenyamanan layanan sekaligus mendorong kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak.
Kebijakan tersebut mulai berlaku sejak 6 April 2026 dan tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 47/KU.03.02/BAPENDA. Dalam aturan baru ini, masyarakat tidak lagi diwajibkan membawa KTP pemilik pertama kendaraan saat melakukan pembayaran pajak tahunan.
Sebagai gantinya, wajib pajak cukup membawa STNK serta KTP pihak yang menguasai kendaraan. Pemerintah juga mengimbau masyarakat untuk segera melakukan proses balik nama kendaraan guna mempermudah administrasi di kemudian hari.












