Residivis Spesialis Minimarket Dibekuk di Indramayu

Satuan Reserse Kriminal Polres Kuningan berhasil menangkap HS (33), seorang residivis pencurian minimarket yang telah beraksi di sejumlah kota di Jawa Barat. Pelaku ditangkap di rumah istri sirinya di Kabupaten Indramayu pada Minggu pagi.
istimewa/PESANJABAR
Satuan Reserse Kriminal Polres Kuningan berhasil menangkap HS (33), seorang residivis pencurian minimarket yang telah beraksi di sejumlah kota di Jawa Barat. Pelaku ditangkap di rumah istri sirinya di Kabupaten Indramayu pada Minggu pagi.

Ancaman Hukuman
Karena perbuatannya, HS dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pencurian dengan pemberatan, yang mengancam pidana penjara maksimal tujuh tahun.

Polres Kuningan terus melakukan pengembangan untuk menangkap tiga tersangka lainnya dan menangani semua lokasi pencurian yang diduga telah menjadi sasaran komplotan ini. ***

Laman: 1 2 3

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *