Ancaman Hukuman
Karena perbuatannya, HS dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pencurian dengan pemberatan, yang mengancam pidana penjara maksimal tujuh tahun.
Polres Kuningan terus melakukan pengembangan untuk menangkap tiga tersangka lainnya dan menangani semua lokasi pencurian yang diduga telah menjadi sasaran komplotan ini. ***