
Dalam sambutannya, Kang Akur menyampaikan apresiasi kepada seluruh anggota DPRD yang telah bekerja sama dengan Pansus dan perangkat daerah dalam membahas serta menyempurnakan Raperda perubahan kedua atas Perda Nomor 4 Tahun 2015 tentang Desa.
Ia menegaskan bahwa pengesahan Raperda Desa akan menjadi landasan hukum bagi pelaksanaan pemilihan kepala desa serentak yang direncanakan pada Desember 2026.
“kami memandang bahwa hari ini merupakan perwujudan dari rasa tanggung jawab pemerintah daerah dan DPRD Kabupaten Subang untuk mengoptimalkan penyelenggaraan, pelaksanaan, pembangunan, pemberdayaan masyarakat desa di Kabupaten Subang”jelasnya
Menurutnya, regulasi tersebut diharapkan mampu mendorong terciptanya masyarakat desa yang adil dan sejahtera, sejalan dengan visi dan misi Pemerintah Kabupaten Subang.
Ia juga menjelaskan bahwa aturan tersebut mencakup mekanisme pemilihan kepala desa, baik secara manual maupun digital.
“ini juga membahas tentang pelaksanaan pemilihan kepala desa yang akan diselenggarakan secara manual dan secara digital/elektronik (e-votting)”terangnya
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa pada tahun 2026 Kabupaten Subang tengah mempersiapkan pemilihan kepala desa serentak di 165 desa yang tersebar di 28 kecamatan.
“jumlah desa yang akan melaksanakan pemilihan kepala desa setempat yaitu 165 desa di 28 kecamatan yang ada di Kabupaten Subang”paparnya
Kang Akur juga mengapresiasi keseriusan berbagai pihak dalam membahas LKPJ Tahun 2025.
“Ini merupakan wujud fungsi pengawasan DPRD yang sangat penting, dalam rangka peningkatan kualitas penyelenggaraan pemerintahan daerah kami menerima seluruh rekomendasi tersebut sebagai bahan evaluasi dan perbaikan” pungkasnya
Rapat ini turut dihadiri unsur Forkopimda Subang, Sekretaris Daerah Kabupaten Subang, para Asisten Daerah, kepala OPD, camat, insan pers, serta tamu undangan lainnya. (****)






