Raperda Desa Dibahas di DPRD, Kang Akur Berikan Jawaban Atas Pandangan Fraksi

Penyampaian jawaban Bupati Subang atas Pandangan Umum (PU) fraksi-fraksi terhadap Raperda tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 4 Tahun 2015 tentang Desa.

SUBANG.pesanjabar.com – Jumat (26/9/2025), Wakil Bupati Subang H. Agus Masykur Rosyadi, S.Si., M.M., menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Subang di Ruang Sidang DPRD.

Rapat tersebut merupakan agenda kedua, yakni penyampaian jawaban Bupati Subang atas Pandangan Umum (PU) fraksi-fraksi terhadap Raperda tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 4 Tahun 2015 tentang Desa.

Mewakili Bupati, Wakil Bupati yang akrab disapa Kang Akur menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Subang atas tanggapan, saran, dan dukungan terhadap Raperda tersebut. Menurutnya, seluruh masukan fraksi memiliki peran penting dalam menyempurnakan regulasi agar lebih akomodatif sekaligus memiliki dasar hukum yang kuat.

Secara berurutan, Kang Akur menyampaikan jawaban atas PU dari masing-masing fraksi:

  • Fraksi Golkar: Menegaskan Raperda akan melalui harmonisasi di Kanwil Kemenkumham Jawa Barat agar selaras dengan aturan lebih tinggi, terutama terkait Pilkades dan pengembangan aparatur desa.

  • Fraksi PDI Perjuangan: Menyatakan Raperda diharapkan memberi kepastian hukum, khususnya masa jabatan kepala desa, sekaligus menjadi fondasi Pilkades serentak 2026.

  • Fraksi Gerindra: Sepakat Raperda tidak boleh menimbulkan multitafsir mengenai periode masa jabatan kepala desa.

  • Fraksi NasDem: Menyebut Raperda harus memperkuat tata kelola desa, pengelolaan dana desa, serta menjadi landasan hukum Pilkades 2026 yang demokratis, jujur, dan adil.

  • Fraksi PKB: Menyatakan dukungan agar Raperda memperkuat kedudukan desa, mendorong pemberdayaan, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

  • Fraksi PKS: Menginformasikan Pilkades serentak 2026 akan dilaksanakan di 165 desa dengan anggaran Rp33 miliar melalui APBD 2026.

  • Fraksi Amanat-Demokrat: Menegaskan Raperda harus memberi manfaat nyata bagi pengembangan desa sekaligus menjadi pedoman Pilkades serentak 2026 yang tertib, transparan, dan berintegritas.

Di akhir penyampaiannya, Kang Akur memohon maaf apabila jawaban yang disampaikan masih memiliki kekurangan. Ia menekankan pembahasan lebih rinci akan dilakukan dalam rapat Panitia Khusus (Pansus) bersama perangkat daerah terkait.
“Semoga pembahasan Raperda ini dapat segera dilaksanakan pada semester II tahun 2025, sehingga benar-benar membawa dampak positif bagi pembangunan dan pemberdayaan desa, serta menjadi landasan hukum yang kuat dalam penyelenggaraan Pilkades serentak di Subang,” ungkapnya.

Rapat kemudian memasuki agenda penyampaian jawaban fraksi-fraksi atas pendapat Bupati mengenai Raperda Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Subang 2025–2030, dilanjutkan dengan pembentukan dua kelompok Pansus. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *