SUBANG. pesanjabar.com – Wakil Bupati Subang, H. Agus Masykur Rosyadi, S.Si., M.M., turut menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Subang yang membahas pandangan umum fraksi-fraksi terhadap penjelasan Bupati mengenai Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS), Selasa (8/7/2025), di ruang rapat DPRD.
Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Subang, didampingi oleh Wakil Ketua I, II, dan III, serta diikuti oleh 36 anggota dewan. Agenda dimulai dengan penyampaian pandangan umum dari masing-masing fraksi terkait usulan perubahan KUA-PPAS.
Dalam keterangannya, Wakil Bupati Subang menyatakan bahwa perubahan KUA-PPAS ini merujuk pada ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, yang merupakan tindak lanjut dari Pasal 161 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 mengenai pengelolaan keuangan daerah.
Ia menekankan perlunya realokasi anggaran dari sejumlah kegiatan SKPD ke sektor infrastruktur, mengingat masih banyak fasilitas umum yang mengalami kerusakan. “Banyak infrastruktur yang perlu segera diperbaiki, maka sebagian kegiatan di SKPD kita alihkan anggarannya untuk menyelesaikan hal tersebut,” ungkapnya.
Melalui penyesuaian anggaran ini, diharapkan pelaksanaan program strategis, khususnya pembangunan dan perbaikan infrastruktur, dapat segera dilakukan dan dirasakan manfaatnya secara langsung oleh masyarakat.
Acara tersebut juga dihadiri oleh Asisten Daerah III Setda Subang, para kepala OPD, camat, insan pers, serta sejumlah tamu undangan lainnya.