SUBANG.pesanjabar.com – Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Subang yang berlangsung di Ruang Sidang DPRD pada Jumat (26/9/2025) dihadiri oleh Bupati Subang Reynaldy Putra Andita Budi Raemi, S.IP., bersama Wakil Bupati H. Agus Masykur Rosyadi, S.Si., M.M.
Sidang paripurna diawali dengan pembacaan laporan Badan Anggaran DPRD mengenai Kebijakan Umum Anggaran serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2026. Dalam laporan tersebut ditegaskan bahwa alokasi belanja daerah diarahkan untuk tiga tujuan utama: mendukung pelaksanaan urusan pemerintahan, baik wajib maupun pilihan; memenuhi kepentingan publik dengan memperhatikan efisiensi dan efektivitas program; serta menjamin terpenuhinya kebutuhan pelayanan dasar masyarakat. Selain itu, kebijakan umum APBD dan plafon anggaran sementara 2026 dipastikan sejalan dengan visi, misi, dan program kerja Bupati sebagaimana tertuang dalam RPJMD.
Agenda kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan persetujuan penetapan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026 oleh Bupati Subang bersama Ketua DPRD, Victor Wirabuana Abdurachman, S.H.