Rapat Paripurna DPRD Garut Bahas Akselerasi Program 2025 dan RPJMD 2025–2029

garutkab.go.id/PESANJABAR
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Garut digelar pada Senin (21/7/2025) di Ruang Rapat Paripurna, Jalan Patriot, Tarogong Kidul. Agenda rapat meliputi penyampaian rancangan peraturan daerah (raperda), serta pembahasan KUA-PPAS Perubahan APBD 2025 dan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026.

GARUT, pesanjabar.com – Bupati Garut Abdusy Syakur Amin menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Garut yang membahas sejumlah agenda strategis, termasuk rancangan peraturan daerah (raperda), KUA-PPAS Perubahan APBD 2025, serta KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026. Rapat digelar di Ruang Paripurna DPRD Garut, Jalan Patriot, Senin (21/7/2025).

Dalam rapat tersebut, Bupati menekankan pentingnya akselerasi penyusunan program hukum dan perencanaan kegiatan pembangunan untuk tahun 2025 dan 2026. Tahun 2026 disebut sebagai tahun awal implementasi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029.

“Penyusunan program hukum daerah perlu dilakukan secara terpadu, sistematis, dan sesuai skala prioritas agar tidak tumpang tindih,” ujar Syakur.

Ia juga menyampaikan bahwa penyusunan produk hukum daerah diharapkan mampu memberikan kepastian hukum dan menjadi pedoman bagi DPRD dan kepala daerah. Di samping itu, perumusan tujuan dan sasaran masing-masing perangkat daerah akan menjadi bagian penting untuk mendukung pencapaian indikator kinerja utama (IKU) serta peningkatan kualitas pelayanan publik.

“Pelaksanaan program harus mempertimbangkan kondisi riil dan permasalahan di lapangan,” tambahnya.

Syakur berharap rapat paripurna ini menjadi ajang penguatan komitmen antara eksekutif dan legislatif dalam menciptakan sinergi yang kokoh serta dialog kebijakan yang konstruktif demi memenuhi harapan rakyat.

Sementara itu, Ketua Bapemperda DPRD Garut, Yusup Musyaffa, memaparkan raperda tentang bantuan hukum bagi masyarakat miskin. Menurutnya, raperda ini merupakan wujud pelaksanaan otonomi daerah sekaligus implementasi hak konstitusional warga negara, sebagaimana diamanatkan dalam UUD 1945.

“Negara wajib menjamin kesetaraan di hadapan hukum. Raperda ini menjadi langkah nyata untuk menghadirkan keadilan hukum bagi warga miskin yang selama ini kesulitan mendapatkan akses hukum karena kendala ekonomi,” jelasnya.

Yusup mencatat, berdasarkan data BPS 2024, terdapat sekitar 259.320 penduduk miskin di Garut atau sekitar 9,68 persen dari total populasi. Oleh karena itu, menurutnya, penting bagi pemerintah daerah untuk menunjukkan kepedulian melalui kebijakan nyata dan dukungan anggaran dalam pemberian bantuan hukum. (****)

Source: garutkab.go.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *