SUBANG.pesanjabar.com — Rapat Koordinasi (Rakor) Percepatan Penyelesaian Laporan Masyarakat bersama Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jawa Barat digelar di Ruang Rapat Bupati 2, Kantor Bupati Subang, pada Rabu (24/9/2025). Dalam kegiatan tersebut, Bupati Subang, Reynaldy Putra Andita BR, S.IP., didampingi Wakil Bupati H. Agus Masykur Rosyadi, S.Si., M.M.
Rakor ini merupakan tindak lanjut atas berbagai laporan masyarakat mengenai pelayanan publik di Kabupaten Subang. Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jawa Barat, Dan Satriana, menyampaikan bahwa beberapa isu yang masuk antara lain terkait status kepemilikan tanah di kawasan wisata Sari Ater, rencana revitalisasi Pasar Pujasera, serta keberadaan bangunan tanpa izin di wilayah Legonkulon.
Dan Satriana menegaskan, Ombudsman selalu mengedepankan pendekatan persuasif dalam menyelesaikan aduan publik. Cara ini diyakini lebih efektif dan mampu menghasilkan solusi berkelanjutan yang berpihak pada kepentingan masyarakat.