Purwakarta Targetkan Penghargaan Swasti Saba Wiwerda pada Program KKS 2025

purwakartakab.go.id/PESANJABAR
verifikasi lanjutan secara virtual bersama tim penilai pusat dan Provinsi Jawa Barat di Aula Janaka Setda, Senin (11/8/2025).

PURWAKARTA.pesanjabar.com – Pemerintah Kabupaten Purwakarta memasuki tahap verifikasi lanjutan Program Kabupaten/Kota Sehat (KKS) 2025, dengan target meraih penghargaan Swasti Saba Wiwerda, naik satu tingkat dari Swasti Saba Padapa yang diraih pada 2023.

Sekretaris Daerah Purwakarta sekaligus Ketua Tim Pembina KKS, Norman Nugraha, menyampaikan hal tersebut usai mengikuti verifikasi lanjutan secara virtual bersama tim penilai pusat dan Provinsi Jawa Barat di Aula Janaka Setda, Senin (11/8/2025).
“Pemkab siap melengkapi kekurangan administratif maupun pelaksanaan di lapangan dalam waktu 2×24 jam sesuai jadwal pusat,” ujarnya.

Fokus penilaian tahun ini meliputi berbagai tatanan, seperti masyarakat sehat mandiri, permukiman dan fasilitas umum, pendidikan, pasar, perkantoran, industri, pariwisata, transportasi dan tertib lalu lintas, perlindungan sosial, serta pencegahan dan penanganan bencana.

Salah satu inovasi unggulan Purwakarta adalah Gerakan Ngosrek Bareng yang digagas Bupati Saepul Bahri Binzein (Om Zein) untuk mengurangi kawasan kumuh. Gerakan ini dilaksanakan setiap Selasa dan Jumat dengan melibatkan seluruh perangkat daerah, unsur desa/kelurahan, Linmas, RT/RW, pemuda, dan masyarakat umum. Program tersebut bahkan mencatatkan Rekor MURI Nomor 11285/R.MURI/VII/2025 sebagai kerja bakti bersih jalan oleh peserta terbanyak.

Gerakan Ngosrek Bareng dituangkan dalam Surat Edaran Bupati Nomor 100.3.4/104-DLH/2025 tertanggal 7 Maret 2025, sebagai komitmen mewujudkan Purwakarta bersih, sehat, nyaman, dan lestari.

Sebagai informasi, penghargaan Swasti Saba merupakan program Kementerian Kesehatan untuk kabupaten/kota yang berhasil menciptakan lingkungan bersih, nyaman, aman, dan sehat. Tingkatannya terdiri dari Padapa, Wiwerda, dan Wistara, dengan Wistara sebagai penghargaan tertinggi. (****)

Source: purwakartakab.go.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *