Prabowo Tak Paham Istilah Tantiem, Sebut Akal-Akalan Komisaris BUMN

Biro Pers/Setpres/PESANJABAR
Presiden Prabowo Soroti Tantiem BUMN, Nilainya Capai Puluhan Miliar

Syarat Pemberian Tantiem di BUMN
Tantiem atau Insentif Kinerja (IK) bagi direksi, dewan komisaris, dan dewan pengawas hanya diberikan jika memenuhi sejumlah kriteria, antara lain:

  • Opini audit minimal Wajar Dengan Pengecualian (WDP).
  • Nilai tingkat kesehatan perusahaan minimal 70.
  • Capaian Key Performance Indicators (KPI) minimal 80%.
  • Kinerja keuangan tidak memburuk dibanding tahun sebelumnya.
  • Faktor di luar kendali direksi dijelaskan dalam laporan tahunan dan disetujui RUPS atau Menteri.

Besaran tantiem disesuaikan dengan capaian KPI, kontribusi dividen, serta peran BUMN dalam pembangunan. Persentasenya bervariasi tergantung jabatan, misalnya Komisaris Utama menerima 45% dari tantiem Direktur Utama, sedangkan anggota dewan komisaris menerima 90% dari bagian Komisaris Utama.

Dengan aturan ini, pemberian tantiem di BUMN sejatinya berbasis kinerja dan mempertimbangkan kondisi keuangan perusahaan. (**)

Laman: 1 2

Source: liputan6.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *