PP Pengupahan Berlaku, KSPSI Sebut Bertentangan dengan Putusan MK

mediaindonesia.com/PESANJABAR
Presiden Prabowo Subianto tampak didampingi Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, serta Presiden Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia.

Roy menegaskan bahwa penentuan indeks tertentu semestinya menjadi kewenangan Dewan Pengupahan Provinsi untuk Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota untuk Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), mengingat kondisi ekonomi setiap daerah berbeda-beda. Oleh karena itu, menurutnya, pemerintah pusat tidak seharusnya membatasi penetapan indeks tersebut secara seragam.

Selain itu, Roy juga menilai bahwa penetapan upah minimum harus tetap memperhatikan pemenuhan kebutuhan hidup layak (KHL) sebagaimana diatur dalam Putusan MK Nomor 168. Ia menyoroti waktu penetapan upah minimum yang dinilai terlalu sempit karena gubernur diberi batas akhir penetapan hingga 24 Desember.

Kondisi tersebut, lanjut Roy, berpotensi membuat pembahasan di dewan pengupahan berlangsung secara terburu-buru dan hanya bersifat formalitas tanpa diskusi yang mendalam.

Atas dasar itu, KSPSI Provinsi Jawa Barat bersama Pimpinan Pusat Federasi Serikat Pekerja Tekstil, Sandang, dan Kulit (FSP TSK SPSI) secara tegas menyatakan menolak PP Pengupahan yang diterbitkan pemerintah karena dinilai bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168. (**)

Laman: 1 2

Source: mediaindonesia.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *