Dishub DKI Jakarta akan berkoordinasi bersama BPAD, Bapenda, Satpol PP, wali kota, dan aparat penegak hukum untuk menertibkan lokasi tersebut, termasuk melakukan penyegelan jika ditemukan pelanggaran serta melaporkan secara hukum bila ada indikasi penggelapan pajak. Syafrin menegaskan, Pemprov DKI berkomitmen menindak praktik ilegal, memperbaiki tata kelola, dan meningkatkan transparansi pengawasan perparkiran.
Sebelumnya, Pansus Perparkiran DPRD DKI menemukan adanya praktik parkir liar di lahan Ruko Bona Indah Plaza, Lebak Bulus, yang telah dikuasai oleh pihak tidak bertanggung jawab selama lebih dari 20 tahun tanpa izin resmi dan tidak menyetor pajak. Lahan seluas 4.300 meter persegi tersebut diperkirakan menimbulkan potensi kerugian bagi daerah hingga mencapai Rp37,8 miliar. (**)