Hukum  

Potensi Kerugian Rp37,8 Miliar, Dishub DKI Akan Berantas Parkir Ilegal

JAKARTA.pesanjabar.com – Menanggapi temuan Panitia Khusus (Pansus) Perparkiran DPRD DKI Jakarta, Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta memberikan penjelasan terkait adanya praktik parkir liar di lahan milik Pemprov DKI yang terletak di Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan. (30/9)

Kepala Dishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo, menegaskan bahwa lahan tersebut merupakan fasilitas sosial/fasilitas umum (fasos/fasum) dan tercatat sebagai aset Pemprov DKI. Hingga saat ini, lokasi tersebut belum memiliki izin resmi untuk penyelenggaraan parkir di luar badan jalan. Menurut regulasi, setiap area dengan lebih dari lima Satuan Ruang Parkir atau luas di atas 125 meter persegi wajib memiliki izin, namun lahan ini belum memenuhi ketentuan tersebut.

Hasil pemantauan lapangan menunjukkan adanya aktivitas pengelolaan parkir yang dilakukan oleh warga. Dishub menyatakan bahwa pengelola parkir dapat mengajukan permohonan pemanfaatan Barang Milik Daerah (BMD) melalui BPAD sesuai Permendagri Nomor 7 Tahun 2024. Operator yang ditunjuk nantinya wajib mengurus izin penyelenggaraan parkir melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta, dengan rekomendasi dari Unit Pengelola Perparkiran. Setelah izin diterbitkan, lokasi tersebut akan menjadi objek pajak parkir resmi melalui penerbitan Nomor Objek Pajak Daerah (NOPD) oleh Bapenda.

Laman: 1 2

Source: jakarta.go.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *