Polisi Ungkap Jaringan Penadah dalam Kasus Mutilasi di Bekasi

tribratanews.polri.go.id/PESANJABAR
Kasus mutilasi di Bekasi terus berkembang, Polisi kini mengamankan penadah barang curian milik korban

Transaksi penjualan ponsel tersebut dilakukan pada 22 Maret 2026 melalui sistem cash on delivery (COD) yang difasilitasi media sosial Facebook, dengan harga Rp450.000 secara tunai.

Selain itu, kedua pelaku juga diketahui mencuri sepeda motor milik pemilik usaha ayam goreng berinisial ES (32). Motor tersebut diambil setelah rencana awal pelaku untuk mencuri mobil tidak jadi dilakukan.

Motor jenis Vario kemudian dijual pada 23 Maret 2026 sore hari seharga Rp2.300.000 secara tunai, sementara motor Beat dijual pada malam hari dengan harga Rp1.850.000 melalui transfer ke akun DANA milik salah satu tersangka.

Pihak kepolisian masih terus mendalami penggunaan uang hasil penjualan barang curian tersebut sebagai bagian dari proses penyidikan lebih lanjut. (****)

Laman: 1 2

Source: tribratanews.polri.go.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *