Polisi Bongkar Modus Peredaran Narkoba dalam Bungkus Teh Cina di Jakarta

tribratanews.polri.go.id/PESANJABAR
Ilustrasi

JAKARTA.pesanjabar.com – Kepolisian Daerah Metro Jaya berhasil mengungkap jaringan internasional peredaran narkoba jenis sabu yang disamarkan dalam kemasan teh Cina. Dari pengungkapan ini, petugas menyita barang bukti sebanyak 516 kilogram sabu dengan nilai setara Rp516 miliar.

Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ahmad David, menjelaskan bahwa kasus ini terbongkar berkat informasi dari masyarakat sejak Juli 2025. “Dari hasil operasi, kami mengamankan tujuh tersangka dengan total barang bukti 516 kilogram sabu dalam berbagai kemasan teh Cina,” ujarnya, Jumat (15/8/2025).

Pengungkapan pertama dilakukan pada 10 Juli 2025 di sebuah kontrakan di kawasan Grogol, Jakarta Barat. Polisi menangkap tiga tersangka berinisial SA, DE, dan AW dengan barang bukti 11 kilogram sabu dalam 11 bungkus teh Cina.

Selanjutnya, pada 31 Juli 2025, aparat kembali mengamankan tiga tersangka lain berinisial AD, DM, dan MM di Tangerang Selatan dan Jakarta Selatan. Dari tangan mereka, polisi menyita 35 kilogram sabu dalam 35 bungkus teh Cina emas yang disembunyikan di dalam kompartemen mobil yang sudah dimodifikasi.

Tersangka terakhir, Z, ditangkap di Jakarta Timur pada 12 Agustus 2025 dengan barang bukti 1,022 kilogram sabu yang ditemukan di jok motor. Polisi menyebut, jaringan ini telah beroperasi selama empat bulan dengan modus menyembunyikan narkoba di dalam kendaraan yang dimodifikasi.

Seluruh barang bukti narkoba tersebut berasal dari Iran dan China, lalu masuk ke Indonesia melalui jalur laut dengan transit di Malaysia sebelum dibawa ke Sumatera. Dari sana, sabu diedarkan ke Jakarta melalui jalur darat menggunakan sistem tempel, yakni menaruh barang di titik tertentu tanpa pertemuan langsung antara penjual dan pembeli.

Selain itu, polisi juga meningkatkan pemantauan terhadap dugaan peredaran narkoba melalui platform e-commerce maupun media sosial.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara.

Polda Metro Jaya menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba yang dapat merusak generasi penerus bangsa. (**)

Source: tribratanews.polri.go.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *