Pasaman, Pesanjabar.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Barat berhasil mengungkap praktik penambangan emas tanpa izin (PETI) yang beroperasi secara ilegal di kawasan aliran sungai Nagari Lubuk Layang, Kecamatan Rao Selatan, Kabupaten Pasaman, Sumatra Barat. Dalam operasi yang digelar pada Kamis dini hari, 5 Juni 2025, aparat berhasil menangkap delapan orang pelaku beserta sejumlah barang bukti di lokasi kejadian.
Kedelapan pelaku penambangan emas ilegal itu kini terancam dijerat dengan pidana penjara maksimal lima tahun dan denda sebesar Rp1 miliar, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku terkait pertambangan ilegal dan pelanggaran terhadap kelestarian lingkungan hidup.
Penggerebekan dilakukan oleh Tim Unit III Ditreskrimsus Polda Sumbar pada pukul 02.22 WIB. Operasi tersebut merupakan hasil dari penyelidikan yang dilakukan secara intensif sejak Selasa malam sebelumnya.
“Tim Unit III Ditreskrimsus bergerak ke Kabupaten Pasaman pada Selasa malam untuk melakukan penyelidikan. Setelah mengumpulkan informasi dan melakukan pengintaian, tim berhasil mengamankan pelaku dan barang bukti di lokasi penambangan,” ujar Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Susmelawati Rosya, dilansir dari laman metrotvnews, Kamis (05/06).
Delapan pelaku yang berhasil ditangkap masing-masing berinisial D-S, R-s (operator), A-S (pengawas), A, D, F, D-S (anak box), dan AHL (helper). Mereka diamankan tanpa perlawanan saat petugas tiba di lokasi tambang emas ilegal yang beroperasi di kawasan aliran sungai.
“Barang bukti diamankan, satu unit alat berat jenis excavator merk Zoomlion warna hijau. Kemudian, satu lembar karpet penyaring dan dua buah alat dulang,” jelasnya.
Pasca penangkapan, para pelaku langsung dibawa ke Markas Polda Sumbar untuk menjalani pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut. Sedangkan barang bukti berupa excavator saat ini sedang dalam proses evakuasi menuju Polsek Lubuk Sikaping, Polres Pasaman, guna dijadikan alat bukti dalam proses hukum lebih lanjut.
Polda Sumbar menegaskan bahwa upaya penindakan terhadap aktivitas PETI akan terus dilakukan secara berkelanjutan sebagai bentuk komitmen dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup serta menegakkan supremasi hukum.
“Kami akan terus melakukan operasi untuk mencegah dan menangani kasus PETI demi menjaga kelestarian lingkungan dan penegakan hukum di wilayah Sumatera Barat,” jelasnya, dilansir dari laman resmi Tribrata polri.
Aktivitas PETI tidak hanya menimbulkan kerusakan lingkungan yang serius, terutama terhadap ekosistem sungai dan hutan, tetapi juga berdampak buruk terhadap kesehatan masyarakat sekitar akibat penggunaan bahan kimia berbahaya seperti merkuri. Oleh karena itu, aparat kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam praktik ilegal tersebut dan turut serta menjaga lingkungan di wilayah masing-masing.
Polda Sumbar juga mengajak seluruh pemangku kepentingan, termasuk pemerintah daerah dan masyarakat, untuk berperan aktif dalam memberikan informasi serta dukungan terhadap penegakan hukum demi keberlangsungan lingkungan yang sehat dan lestari di Sumatera Barat.(**)