BANDUNG.pesanjabar.com – Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Barat berhasil mengungkap jaringan besar pengedar narkotika asal Aceh yang beroperasi di wilayah Jawa Barat. Pengungkapan ini merupakan salah satu kasus terbesar yang ditangani sepanjang Januari hingga Juli 2025.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa dari pengungkapan jaringan tersebut, tiga tersangka berinisial RTH, ARM, dan H berhasil ditangkap di Purwakarta, Kota Bogor, dan Kabupaten Bogor.
Dari tangan para tersangka, petugas menyita sabu seberat 3.293 gram atau sekitar 3,2 kilogram. Barang bukti ini diperkirakan telah menyelamatkan lebih dari 16.000 jiwa dari penyalahgunaan narkoba.
Selain itu, selama periode penindakan dari awal tahun hingga Juli 2025, Ditresnarkoba Polda Jabar bersama jajarannya juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, yakni sabu 8.392,67 gram, 189 butir ekstasi, ganja 5.855,92 gram, tembakau sintetis 6.804,56 gram, bibit tembakau sintetis 4.972,43 gram, 2.583 butir psikotropika, serta 5.784.226 butir obat keras tertentu (OKT). (31/7/25)
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) junto Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancaman hukumannya maksimal pidana mati, penjara seumur hidup, atau denda hingga Rp10 miliar.
Direktur Reserse Narkoba Polda Jabar, Kombes Pol. Albert Raden Denny Sulistyo Nugroho, S.Sos., S.I.K., M.Si., menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras kepolisian dalam merespons keresahan masyarakat atas peredaran narkoba yang kian marak.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi jaringan narkoba di Bumi Pasundan. Negara harus hadir dan tidak boleh kalah dari sindikat narkotika,” tegasnya.
Ia juga menekankan bahwa upaya ini sejalan dengan semangat Astacita yang diusung Presiden RI, Prabowo Subianto, dalam menjaga masa depan generasi bangsa dari ancaman narkoba. (**)