Hukum  

PN Jaksel Gugurkan PK Silfester Matutina, Kejagung Tegaskan Eksekusi di Tangan Kejari

korankota.com/PESANJABAR
Anang Supriatna: Eksekusi Silfester Matutina sepenuhnya kewenangan Kejari Jaksel.

JAKARTA.pesanjabar.comKejaksaan Agung menegaskan eksekusi terhadap terpidana kasus penyebaran fitnah, Silfester Matutina, sepenuhnya menjadi kewenangan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel). Hal ini disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, usai permohonan peninjauan kembali (PK) Silfester digugurkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Kami menunggu laporan lengkap dari Kejari Jaksel sebagai eksekutor. Kewenangan sepenuhnya ada di sana,” ujar Anang, Rabu (27/8/2025).

Hakim PN Jaksel, I Ketut Darpawan, menyatakan permohonan PK Silfester gugur karena ketidakhadirannya dalam sidang. Surat keterangan sakit yang diajukan dinilai tidak sah lantaran tidak jelas jenis penyakit maupun identitas dokter yang menandatanganinya. Hakim menilai pemohon tidak bersungguh-sungguh menggunakan haknya dalam proses PK.

Sebelumnya, sidang PK Silfester sempat ditunda pada 20 Agustus 2025 dengan alasan sakit. Namun, pada sidang berikutnya ia kembali tidak hadir. Akhirnya majelis hakim memutuskan pemeriksaan selesai dan permohonan PK digugurkan.

Silfester, yang juga Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet), divonis 1 tahun penjara atas kasus penyebaran fitnah terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla pada 2017. Hukuman itu kemudian diperberat menjadi 1,5 tahun penjara di tingkat kasasi.

Tempo mencoba menghubungi Kepala Kejari Jaksel, Iwan Catur Karyawan, untuk meminta keterangan terkait jadwal eksekusi Silfester, namun hingga berita ini ditulis belum ada jawaban. (**)

Source: tempo.co

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *