PLTSa Benowo Tak Cemari Lingkungan, Kualitas Udara Terjaga dan Aman

surabaya.go.id/PESANJABAR
"PLTSa Benowo tidak hanya efisien, tapi juga aman bagi lingkungan dan masyarakat sekitar. Hasil uji ini membuktikan bahwa udara di sekitarnya tetap sehat," ujar Dedik, Senin (4/8/2025).

SURABAYA.pesanjabar.com – Pemerintah Kota Surabaya bersama PT Sumber Organik memastikan bahwa operasional Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) Benowo tidak menimbulkan dampak negatif terhadap kualitas lingkungan. Hal ini dibuktikan lewat hasil pengujian udara terbaru yang dilakukan oleh laboratorium terakreditasi, menunjukkan bahwa emisi PLTSa berada jauh di bawah ambang batas yang ditentukan pemerintah.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya, Dedik Irianto, menegaskan bahwa pengujian dilakukan sebagai upaya menjawab keresahan masyarakat terkait potensi polusi dari aktivitas pengolahan sampah di PLTSa Benowo.

“PLTSa Benowo tidak hanya efisien, tapi juga aman bagi lingkungan dan masyarakat sekitar. Hasil uji ini membuktikan bahwa udara di sekitarnya tetap sehat,” ujar Dedik, Senin (4/8/2025).

Dedik menjelaskan, pengukuran dilakukan terhadap partikel debu halus PM2.5 di beberapa titik, termasuk di area cerobong dan wilayah permukiman sekitar. Hasilnya, kadar PM2.5 di titik dekat cerobong (827 meter) tercatat 3,9 µg/Nm³ dan di titik tidak aktif (448 meter) sebesar 2,8 µg/Nm³. Sementara di permukiman Jawar (1,2 km dari TPA Benowo), angkanya hanya 1,6 µg/Nm³. Semua angka tersebut jauh lebih rendah dari ambang batas 55 µg/Nm³ sesuai Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2021.

Tak hanya itu, uji emisi dari tiga unit boiler PLTSa menunjukkan hasil sangat rendah: Boiler 1: 2,0 mg/Nm³, Boiler 2: 3,5 mg/Nm³, dan Boiler 3: 2,5 mg/Nm³. Standar baku mutu emisi berdasarkan PermenLHK No. 15 Tahun 2019 adalah 120 mg/Nm³, sehingga hasil ini dinyatakan sangat aman.

Sementara itu, emisi dari unit pengolahan gas landfill (LFG) juga terkontrol dengan baik. LFG 1 mencatat 4,7 mg/Nm³ dan LFG 2 sebesar 1,4 mg/Nm³, jauh di bawah ambang batas 95 mg/Nm³ yang ditetapkan PermenLHK No. 11 Tahun 2021.

Dedik menegaskan bahwa uji laboratorium ini merupakan bentuk transparansi dan tanggung jawab Pemkot Surabaya terhadap kualitas lingkungan. PLTSa Benowo, sebagai pionir pengolahan sampah menjadi energi di Indonesia, berhasil menjalankan operasionalnya secara konsisten tanpa menimbulkan pencemaran udara.

“Dengan hasil ini, kami ingin masyarakat merasa tenang dan terus mendukung upaya transisi energi ramah lingkungan yang berkelanjutan,” tutup Dedik. (**)

Source: surabaya.go.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *