Untuk pemilih, pencacahan daftar dilaksanakan 21–26 November, penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada 27–28 November, serta distribusi kartu pemilih pada 5–9 Desember 2025. Masa kampanye dijadwalkan 2–4 Desember, dilanjutkan masa tenang 5–9 Desember. Pemungutan suara digelar 10 Desember 2025 pukul 07.00–12.00 WIB.
Menariknya, Pilwu Serentak 2025 di Indramayu menggunakan sistem semi-digital yang menjadikannya sebagai proyek percontohan (pilot project) Pilwu Digital di Jawa Barat. Pemilihan ini akan dilaksanakan secara demokratis dengan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
Adapun syarat calon kuwu meliputi Warga Negara Indonesia, bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia pada Pancasila dan UUD 1945, berpendidikan minimal SMP/sederajat, berusia paling sedikit 25 tahun saat mendaftar, sehat jasmani, serta berkelakuan baik. Selain itu, calon kuwu tidak boleh terlibat tindak pidana, penyalahgunaan narkoba, atau menjabat kuwu di desa lain.
Dengan regulasi yang jelas dan tahapan yang terstruktur, Pemkab Indramayu optimistis Pilwu Serentak 2025 dapat terlaksana dengan aman, tertib, dan kondusif, sehingga mampu melahirkan pemimpin desa yang benar-benar dipilih rakyat secara demokratis. (****)