Pilwu Serentak 2025 Indramayu Gunakan Sistem Semi-Digital, Tahapan Mulai Disosialisasikan

indramayukab.go.id/PESANJABAR
Pemerintah Kabupaten Indramayu pada Selasa (23/9/2025) melaksanakan sosialisasi Perbup Nomor 30 Tahun 2025 mengenai Pilwu Serentak.

INDRAMAYU.pesanjabar.com – Sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 30 Tahun 2025 tentang Pemilihan Kuwu (Pilwu) Serentak digelar Pemkab Indramayu di Aula DPMD, Selasa (23/9/2025). Acara tersebut dipimpin oleh Asda Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Jajang Sudrajat, dengan peserta seluruh camat se-Kabupaten Indramayu.

Dalam sambutannya, Jajang menjelaskan bahwa pelaksanaan Pilwu 2025 melalui proses yang cukup panjang. Sebelumnya, pada tahun 2023, pemilihan sempat tertunda sehingga masa jabatan kuwu di 124 desa diperpanjang hingga Februari 2026. Kepastian baru diperoleh setelah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengeluarkan surat edaran pada 6 September 2025, yang kemudian ditindaklanjuti dengan penetapan Perbup pada 22 September 2025.

“Dengan adanya regulasi ini, seluruh tahapan Pilwu bisa berjalan sesuai jadwal. Kami berharap semua pihak memahami dinamika yang terjadi dan bersama-sama mendukung kelancaran penyelenggaraan,” ujarnya.

Berdasarkan Perbup Nomor 30 Tahun 2025, tahapan Pilwu Serentak dimulai dari persiapan hingga penetapan hasil. Pendaftaran bakal calon kuwu dijadwalkan 1–13 Oktober 2025, kemudian dilakukan penelitian administrasi serta seleksi tambahan. Penetapan calon berlangsung 21 November, disusul pengumuman resmi 24 November, dan pengundian nomor urut pada 25 November 2025.

Laman: 1 2

Source: indramayukab.go.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *