Peserta UTBK SNBT di UPI Melakukan Joki

Polda Jabar/ISTIMEWA/PESANJABAR
Peserta UTBK SNBT di UPI Melakukan Joki

Bandung , pesanjabar.com–Polda Jawa Barat, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimun) telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus Joki UTBK-SNBT Tahun Ajaran 2025/2026 di Universitas Pendidikan Indonesia (UPI), Bandung, Ketiga Tersangka tersebut, yakni dua pria dan satu wanita, yang berinisial AS, MTS, dan FRB, Kini telah ditahan.

“Dalam penyelidikan, polisi mengamankan tiga orang tersangka. Modus operandi yang digunakan adalah dengan membuat dokumen palsu berupa kartu tanda penduduk, fotocopy ijazah, dan kartu peserta ujian. Dokumen-dokumen ini digunakan untuk mendaftar ke portal resmi SNPMB Kemendikbud, kemudian dipakai saat pelaksanaan UTBK.” ucap Kombes Hendra Rochmawan, Jumat (9/5/2025).

Kombes Pol Hendra Rochmawan, Kabid Humas Polda Jabar, Mengungkapkan bahwa kasus ini berawal ada kecurigaan dari panitia ujian terhadap salah satu peserta berinisial FRB. saat melakukan klarifikasi, ternyata FRB ini bukanlah peserta asli, melainkan penjoki yang ditugaskan mengikuti ujian menggantikan peserta aslinya.

Hasil dari penyidikan tersebut, diketahui AS ini berperan sebagai dalang yang memalsukan dokumen. Dokumennya itu kemudian diberikan kepada MTS, yang selanjutnya diserahkan kepada penjoki untuk mengikuti ujian.

Kasus kali ini, Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, berupa tiga unit handphone, satu laptop, satu printer, dua KTP palsu, dua lembar print out ijazah, tiga lembar kartu peserta ujian, dan fotocopy KTP atas nama FRB.

“Ketiga tersangka kini telah ditahan di Polda Jawa Barat. Mereka dijerat Pasal 94 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan dan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat, dengan ancaman hukuman penjara hingga enam tahun,” ungkapnya.

“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak terlibat dalam praktik kecurangan serupa, serta mengingatkan pentingnya kejujuran dan integritas dalam setiap proses seleksi pendidikan”,  pungkasnya dilansir detik.(**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *