Jakarta, Pesanjabar.com — Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menjalin kerja sama strategis dengan Kongres Advokat Indonesia (KAI) melalui penandatanganan Nota Kesepahaman tentang Sinergi Pendampingan Hukum bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
Kesepakatan ini ditandatangani oleh Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian UMKM, Riza Damanik, dan Ketua Umum KAI, Siti Jamaliah Lubis. Penandatanganan tersebut disaksikan langsung oleh Menteri UMKM, Maman Abdurrahman, dan Wakil Menteri UMKM, Helvi Moraza, dalam acara yang berlangsung di Jakarta, Kamis (5/6).
Dalam sambutannya, Menteri Maman menekankan pentingnya kolaborasi dalam mendukung penguatan literasi dan pendampingan hukum bagi pelaku usaha mikro dan kecil.
“Dalam menjalankan program ini, kita perlu bersinergi dan berkolaborasi secara nyata dan utuh untuk memberikan literasi hukum agar UMKM terhindar dari permasalahan hukum, sekaligus layanan bantuan dan pendampingan hukum yang dapat dimanfaatkan oleh pengusaha mikro dan kecil,” ujar Menteri Maman.
Ia menyoroti kerentanan UMKM terhadap persoalan hukum, yang kerap muncul akibat kurangnya pemahaman terhadap aspek legal usaha. Mulai dari izin usaha, standar produk, hingga kesadaran hukum yang minim kerap menjadi pemicu persoalan.
“Hal ini yang seringkali membuat usaha mikro dan kecil berpotensi terjerat permasalahan hukum, dan terancam dikenai sanksi oleh aparat penegak hukum,” ujarnya.
Menteri Maman juga menyinggung kasus nyata yang menimpa pelaku UMKM seperti kasus Mama Khas Banjar, yang dikenai sanksi pidana karena tidak mencantumkan tanggal kedaluwarsa pada produk jualannya.
“Selain permasalahan pidana, ada juga permasalahan perdata yang berpotensi menjerat UMKM. Misalnya sengketa usaha dengan mitra usahanya karena wanprestasi salah satu pihak, sengketa dengan karyawan, sengketa kekayaan intelektual, hingga permasalahan terkait perkreditan usaha,” katanya.
Ia menegaskan, amanat dari regulasi seperti Undang-Undang Cipta Kerja dan PP 7 Tahun 2021 adalah memastikan hadirnya negara dalam memberikan perlindungan hukum bagi UMKM.
“Dukungan dan pemberian bantuan hukum sangat penting bagi usaha mikro dan kecil dalam menjalankan usahanya, karena produktivitas dan daya saing UMKM dijaga dengan kemudahan akses kepastian hukum dan akses perlindungan usaha melalui layanan bantuan dan pendampingan hukum,” katanya.
Sementara itu, Ketua Umum KAI, Siti Jamaliah Lubis, menyampaikan kesiapan organisasinya untuk mengawal pelaksanaan program ini. Ia menyebut KAI memiliki jaringan ratusan Dewan Perwakilan Cabang (DPC) di seluruh Indonesia yang siap memberikan layanan bantuan hukum bagi UMKM.
“Kami siap memberikan bantuan dan pendampingan hukum bagi pengusaha UMKM di seluruh Indonesia, kami menyadari upaya ini sangat diperlukan agar UMKM kita semakin maju,” ujarnya.
Dilansir dari UMKM.go.id