Kabupaten Bekasi, Pesanjabar.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bekasi melakukan pembongkaran terhadap 99 bangunan tidak resmi yang berdiri di sepanjang bantaran Saluran Sekunder (SS) Kampung Gabus Tengah, Desa Srimukti, Kecamatan Tambun Utara, pada Rabu (18/06/2025). Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya penataan ruang dan mendukung proyek pembangunan infrastruktur saluran air oleh Dinas Sumber Daya Air (SDA) Provinsi Jawa Barat.
Menurut Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Kabid Trantib) Satpol PP Kabupaten Bekasi, Ganda Sasmita, langkah ini merupakan tindak lanjut dari arahan Gubernur Jawa Barat, Dedy Mulyadi, yang disampaikan kepada pemerintah daerah dan jajarannya.
“Pagi ini kami melaksanakan penertiban bangunan liar di Desa Srimukti. Ini bentuk dukungan terhadap pembangunan yang akan dilaksanakan oleh Dinas BSDH Provinsi Jawa Barat. Berdasarkan pendataan sebelumnya, ada sekitar 99 bangunan yang telah kami beri imbauan secara tertulis sebelum dilakukan pembongkaran,” ujar Ganda.
Bangunan yang dibongkar mencakup rumah tinggal serta tempat usaha milik warga. Usai penertiban, area tersebut akan dimanfaatkan untuk normalisasi saluran oleh Perum Jasa Tirta (PJT) serta pembangunan lanjutan oleh Dinas SDA Provinsi Jawa Barat dan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Ganda juga menyampaikan imbauan kepada masyarakat yang masih menempati kawasan terlarang seperti sempadan sungai, saluran irigasi, dan bahu jalan agar bersedia membongkar bangunannya secara sukarela.
“Kami mengutamakan penertiban pada lokasi prioritas pembangunan tahun 2025. Untuk warga yang bangunannya masih berdiri di area terlarang, kami mohon kesadarannya agar melakukan pembongkaran secara mandiri,” katanya.
Ia juga menjelaskan bahwa pihaknya telah mengarahkan para camat dan kepala desa untuk secara aktif mendata dan memberikan sosialisasi kepada masyarakat.
“Kita ingin mengembalikan fungsi ruang publik dan saluran air untuk mendukung kenyamanan, keamanan dan keberlanjutan pembangunan daerah,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Dinas SDA Provinsi Jawa Barat, Dikky Ahmad Sidik, menjelaskan bahwa pembongkaran ini merupakan bagian dari kebijakan penataan kawasan sempadan sungai dan irigasi yang dicanangkan oleh Gubernur.
“Bangunan-bangunan di lokasi ini hampir semuanya tidak memiliki izin. Maka dari itu harus kita tertibkan untuk mengaktifkan kembali fungsi sempadan irigasi sesuai peruntukannya,” ungkap Dikky.
Ia menambahkan bahwa penataan serupa juga dilakukan di berbagai wilayah lain di Jawa Barat, sebagai upaya untuk mengembalikan fungsi infrastruktur sekaligus mencegah terjadinya penyumbatan saluran air akibat penumpukan sampah.
“Biasanya ketika ada aktivitas sosial masyarakat yang tidak terkendali di sempadan, akan menimbulkan sampah yang menyumbat saluran. Maka, kita kembalikan fungsinya sebagai sempadan irigasi,” jelasnya.
Dikky juga membuka kemungkinan pemanfaatan sempadan irigasi di masa depan untuk kegiatan sosial yang sesuai aturan, seperti penanaman pohon bernilai ekonomis atau infrastruktur ringan, dengan syarat mendapatkan rekomendasi teknis dari pengelola.
Sebagai penutup, ia mengajak masyarakat untuk memahami pentingnya menjaga fungsi sempadan dan mematuhi aturan yang berlaku.
“Ini bukan sekadar soal bangunan liar atau tidak, tetapi soal bagaimana kita menjaga fungsi saluran dan sempadan. Mari kita taati aturan yang ada dan jaga bersama lingkungan kita agar pembangunan bisa berjalan optimal dan berkelanjutan,” pungkasnya. (**)