Jakarta, Pesanjabar.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi menyalurkan dana hibah kepada pemerintah pusat untuk tahun anggaran 2025. Acara penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) ini berlangsung di Balairung Balai Kota Jakarta pada Kamis (5/6/2025), dan disaksikan langsung oleh Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto, sebagai bentuk pengawasan dan komitmen terhadap prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Penyaluran dana hibah ini bukan semata soal distribusi anggaran, tetapi juga mencerminkan sinergi antarlembaga dalam mendukung agenda strategis nasional serta menjaga stabilitas pemerintahan, baik di pusat maupun daerah.
Dalam seremoni tersebut, penandatanganan dilakukan oleh Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo bersama Kepala BIN DKI Jakarta Joko Suparyoto, Ketua DPRD DKI Jakarta Khoirudin, Sekretaris Daerah Marullah Matali, serta disaksikan oleh jajaran Forkopimda dan perwakilan berbagai instansi pemerintah serta aparat penegak hukum.
KPK menyatakan dukungannya terhadap proses hibah ini, namun juga mengingatkan pentingnya pengawasan ketat dan akuntabilitas dalam pemanfaatan dana.
“Ini merupakan dana yang bersumber dari keuangan daerah, (kita) perlu memahami bagaimana memanfaatkan dana hibah untuk kegiatan positif dan untuk kepentingan kelembagaan/institusi semaksimal mungkin,” ujar Setyo Budiyanto dalam sambutannya.
Ia juga menekankan bahwa meskipun hibah dimaksudkan untuk mendukung operasional lembaga penerima, setiap rupiah tetap harus dipertanggungjawabkan secara transparan.
“Pemberian dana hibah setidaknya dapat membantu penerima, namun penerima juga perlu mempertanggungjawabkan sehingga (hibah) betul-betul bermanfaat,” tegasnya.
Dana hibah yang diberikan merupakan bentuk dukungan konkret Pemprov DKI terhadap pemerintah pusat, serta sejalan dengan program pembangunan yang dirancang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Jakarta.
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, dalam pidatonya menekankan bahwa kebijakan hibah ini lahir dari komitmen bersama yang dibangun melalui Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), dan menegaskan adanya keselarasan yang kuat antara pemerintah daerah dan pusat.
“Pemberian dana hibah ini dilaksanakan berdasarkan asas keadilan, kepatuhan, rasionalitas, efektivitas, dan terukur, agar memberikan dampak nyata tentunya bagi kemajuan Kota Jakarta. Ini bukanlah kewajiban, tetapi tanggung jawab kolaboratif,” jelas Pramono.
Kegiatan ini menjadi wujud nyata dari prinsip good governance yang diterapkan oleh Pemprov DKI Jakarta, sekaligus menjawab kebutuhan penguatan kelembagaan yang menjadi bagian dari pembangunan nasional secara menyeluruh.
Ketua KPK mengapresiasi sinergi yang terjalin erat antara Pemprov DKI dan pemerintah pusat, serta berharap kegiatan serupa bisa ditiru oleh daerah-daerah lain.
“Dengan kekompakan antara pemerintah daerah dengan pusat dalam kegiatan ini, semoga bisa dapat berdampak dan menjadi contoh bagi kota-kota atau daerah lain. Harapannya kegiatan ini bisa terus berlanjut,” tutup Setyo, dilansri dari laman resmi KPK.
Turut hadir dalam penandatanganan ini antara lain pimpinan Komisi A DPRD DKI Jakarta, Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama, jajaran TNI, aparat penegak hukum seperti Kejaksaan Tinggi dan Kepolisian, serta perwakilan dari berbagai organisasi perangkat daerah (OPD) Pemprov DKI Jakarta. Hadirnya berbagai pihak ini menjadi bukti bahwa penyaluran dana hibah dilakukan secara terbuka, akuntabel, dan dalam bingkai kolaborasi lintas sektor.(**)