Pemusnahan Rokok Ilegal Terbesar di Ciayumajakuning, Nilai Barang Capai Rp 10,7 Miliar

kuningankab.go.id/PESANJABAR
7,2 juta batang rokok ilegal dimusnahkan. Langkah tegas Pemkab Kuningan dan Bea Cukai dalam menjaga penerimaan negara dan melindungi masyarakat.

Bupati Kuningan, Acep Rachmat Yanuar, menegaskan bahwa pemusnahan rokok ilegal merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam melindungi kepentingan negara dan masyarakat. Menurutnya, jika jutaan batang rokok tersebut beredar, dampaknya bukan hanya kerugian negara, tetapi juga risiko kesehatan masyarakat karena produk tidak melalui standar mutu.

Ia menekankan bahwa peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan fiskal, tetapi juga melemahkan kemandirian ekonomi daerah. Karena itu, kolaborasi antara pemerintah daerah dan Bea Cukai harus terus diperkuat.

Bupati juga mengajak produsen, pedagang, dan konsumen untuk tidak mengedarkan atau membeli rokok ilegal, termasuk rokok tanpa pita cukai, berpita palsu, maupun menggunakan pita bekas.

Acara pemusnahan ini dihadiri jajaran Forkopimda Kuningan, Wakil Bupati, Sekda, Kepala Kanwil DJBC Jawa Barat, KPKNL Cirebon, KPP Pratama Kuningan, BNN Kuningan, serta unsur perangkat daerah dan Satpol PP se-Ciayumajakuning. Kehadiran berbagai unsur ini menandai komitmen bersama dalam menciptakan lingkungan ekonomi daerah yang tertib dan sehat. (****)

Laman: 1 2

Source: kuningankab.go.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *