KUNINGAN.pesanjabar.com – Pemerintah Kabupaten Kuningan bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Cirebon memusnahkan lebih dari 7,2 juta batang rokok ilegal hasil penindakan di wilayah Ciayumajakuning. Pemusnahan simbolis sekitar 60 ribu batang dilakukan di halaman Setda Kuningan setelah apel pagi, Senin (17/11/2025), sementara sisanya dimusnahkan di PT Indocement Tunggal Prakarsa Cirebon.
Kepala Kanwil DJBC Jawa Barat, Finari Manan, menyampaikan bahwa jutaan batang rokok ilegal tersebut merupakan akumulasi penindakan selama Juni–Agustus 2025 di wilayah Cirebon, Indramayu, Majalengka, dan Kuningan. Total nilai barang mencapai Rp 10,74 miliar, dengan potensi kerugian negara yang berhasil dicegah sekitar Rp 5,39 miliar. Khusus Kabupaten Kuningan, jumlah rokok ilegal yang disita mencapai 650.420 batang.
Finari menjelaskan bahwa penindakan dilakukan melalui patroli mandiri maupun kolaborasi dengan Satpol PP. Modus penyebaran rokok ilegal meliputi jalur perlintasan, distribusi melalui jasa ekspedisi, hingga penjualan di warung-warung kecil. Ia menegaskan bahwa Jawa Barat bukan kawasan produksi, melainkan jalur distribusi rokok ilegal dari Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Madura.
Ia mengingatkan bahwa pelaku peredaran rokok ilegal dapat dikenai pidana 1–5 tahun penjara serta denda 2–10 kali nilai cukai. Finari juga mengapresiasi dukungan Pemkab Kuningan yang dinilai aktif memberantas rokok ilegal melalui pemanfaatan DBHCHT.












