KABUPATEN BEKASI, Pesanjabar.com – Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) telah memutuskan untuk memperpanjang Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) hingga 30 September 2025. Kebijakan ini juga berlaku untuk wilayah Kabupaten Bekasi dan mendapat sambutan positif dari masyarakat setempat.
Kepala Samsat Kabupaten Bekasi, Mochamad Fajar Ginanjar, mengungkapkan bahwa perpanjangan waktu program ini bertujuan memberi kesempatan lebih bagi masyarakat yang belum sempat memanfaatkan pemutihan pada periode sebelumnya.
Fajar menjelaskan, pemutihan mencakup penghapusan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB II) pada transaksi penyerahan kedua dan seterusnya. Sementara itu, pembayaran SWDKLJJ hanya berlaku untuk dua tahun, yaitu satu tahun depan dan tunggakan satu tahun sebelumnya.
“Mutasi kendaraan yang berasal dari luar Jawa Barat juga dibebaskan pajaknya untuk satu tahun ke depan. Kami berharap perpanjangan program ini dapat dimanfaatkan sebaik mungkin oleh masyarakat Kabupaten Bekasi,” terang Fajar Ginanjar pada Sabtu (28/6/2025).
Fajar menambahkan, hingga akhir Juni 2025, masyarakat menunjukkan minat tinggi terhadap program ini. Banyak wajib pajak yang kini semakin menyadari pentingnya kepatuhan administratif kendaraan, baik untuk aspek legalitas maupun dampaknya terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Melalui program ini, masyarakat bisa melunasi kewajiban pajaknya tanpa dikenakan denda administratif. Selain itu, kendaraan yang sebelumnya terdaftar atas nama pemilik pertama, dapat segera dibaliknama sehingga status kepemilikannya menjadi jelas dan sah secara hukum,” ujarnya.
Untuk mendukung kelancaran program ini, Samsat Kabupaten Bekasi telah mengambil beberapa langkah strategis.
“Di antaranya menambah jumlah loket pelayanan, memperpanjang jam operasional, serta membuka layanan jemput bola melalui Samsat Keliling dan Samsat Gendong. Kami juga memanfaatkan kanal digital dan media sosial untuk menyebarkan informasi terkait program ini,” tambah Fajar.
Fajar mengungkapkan bahwa Samsat Kabupaten Bekasi berkomitmen untuk mempermudah proses pemutihan bagi masyarakat. Melalui layanan keliling dan kanal informasi digital, pihaknya berusaha menjangkau lebih banyak wajib pajak dengan cara yang lebih praktis dan efisien.
“Kami ingin memastikan bahwa masyarakat yang ingin memenuhi kewajibannya bisa melakukannya dengan nyaman dan mudah. Oleh karena itu, layanan keliling dan informasi digital kami hadirkan untuk menjangkau lebih banyak orang,” ujar Fajar.
Dia juga mengingatkan masyarakat untuk tidak menunggu hingga menjelang akhir periode program, karena kemungkinan besar akan terjadi lonjakan permintaan pada minggu-minggu terakhir. Masyarakat disarankan segera mengunjungi Samsat atau memanfaatkan informasi yang tersedia di situs dan akun media sosial resmi Samsat Cikarang.
Program ini mendukung upaya Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai kewajiban pajak, serta membantu pendapatan daerah yang nantinya digunakan untuk pembangunan infrastruktur, pelayanan publik, dan kesejahteraan warga.
“Kami berharap perpanjangan program pemutihan ini bisa menjadi titik awal bagi masyarakat untuk lebih peduli terhadap kewajiban pajak. Pajak yang dibayarkan akan kembali lagi untuk pembangunan dan pelayanan yang lebih baik,” tutup Fajar.