Pemkot Bandung Tertibkan Reklame Ilegal, Wujudkan Estetika Kota Lewat Perda Baru

bandung.go.id/PESANJABAR
Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menegaskan komitmennya untuk menertibkan reklame ilegal sebagai tindak lanjut implementasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2025

BANDUNG.pesanjabar.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menegaskan komitmennya untuk menertibkan reklame ilegal sebagai tindak lanjut implementasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Reklame.

Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, dalam talkshow CNN Indonesia Forward bertema “Menata Kembali Wajah Kota Lewat Implementasi Perda Reklame” pada Kamis (18/9/2025), menegaskan bahwa keberadaan reklame tak berizin dan dipasang sembarangan selama ini menimbulkan polusi visual.

Bandung tidak boleh jadi hutan reklame. Kota ini harus tertib, bersih, dan enak dipandang,” ujarnya.

Pemkot Bandung bahkan telah membongkar puluhan papan reklame bermasalah, terutama yang berdiri di median jalan, trotoar, hingga bahu jalan. Perda baru ini menegaskan bahwa setiap reklame wajib memenuhi standar teknis, termasuk kekuatan konstruksi dan ketahanan terhadap angin.

“Kami permudah perizinan, tapi tetap harus tegas. Tidak ada lagi reklame yang berdiri sembarangan,” tambah Erwin.

Ia optimistis, perda ini dapat menyeimbangkan aspek estetika kota dengan kontribusi ekonomi. Dengan mekanisme perizinan yang mudah, transparan, dan adil, Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor reklame diharapkan meningkat tanpa mengganggu tata ruang kota.

Kepala DPMPTSP Kota Bandung, Eric M. Attauriq, menambahkan bahwa sistem perizinan kini sepenuhnya berbasis digital. Pemohon bisa memantau seluruh proses secara online, mulai dari verifikasi hingga pembayaran retribusi.

“Digitalisasi ini untuk mencegah kebocoran. Setiap rupiah langsung masuk ke kas daerah melalui kerja sama dengan BJB,” jelas Eric.

Selain membentuk tim teknis lintas dinas untuk pengecekan lapangan, Pemkot juga membuka kanal pengaduan 24 jam untuk laporan masyarakat terkait pelanggaran reklame.

Anggota Komisi I DPRD Kota Bandung, Juniarso Ridwan, menegaskan bahwa DPRD akan mengawal pelaksanaan regulasi ini. Sanksi bagi pelanggar mulai dari peringatan, pembatalan izin, hingga pencabutan usaha.

Ia menilai, perda ini sekaligus berpotensi mendongkrak PAD dari reklame yang sebelumnya sempat menurun. “Jika reklame dipasang di lahan milik Pemkot, wajib membayar retribusi. Tidak ada yang gratis,” tegasnya.

Ke depan, Pemkot dan DPRD akan rutin melakukan sosialisasi serta evaluasi untuk memastikan perda tetap relevan dengan perkembangan kota.

Bandung harus menjadi kota yang nyaman ditinggali, indah dipandang, dan tertib aturan,” tutup Erwin. (*****)

Source: bandung.go.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *