Pemkab Subang Gelar Tera Ulang Timbangan Gratis di Pasar Pabuaran, Pastikan Perlindungan Konsumen dan Ketertiban Ukur

Subang, Pesanjabar.com – Pemerintah Daerah Kabupaten Subang melalui Dinas Koperasi, Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), Perdagangan dan Perindustrian, khususnya Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Metrologi Legal, menyelenggarakan kegiatan tera ulang alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya (UTTP) di Pasar Pabuaran, Kecamatan Pabuaran. Kegiatan ini berlangsung pada hari Rabu, 21 Mei 2025, dan diikuti dengan antusias oleh para pedagang pasar.

Sebanyak 10 personel dari UPTD Metrologi Legal dikerahkan untuk menjalankan proses tera ulang di lokasi. Para petugas bekerja dalam pembagian tugas yang terorganisir dan mendapatkan pendampingan langsung dari Kepala UPTD Pasar Pabuaran, Endang Koswara, SE, beserta stafnya.

Dalam kegiatan ini, dilakukan tera ulang terhadap 60 unit timbangan milik para pedagang dengan berbagai jenis merek dan ukuran. Proses pemeriksaan dilakukan secara cermat untuk memastikan seluruh alat ukur memenuhi standar ketepatan dan akurasi yang ditentukan.

“Alhamdulillah kegiatan berjalan lancar. Para pedagang dengan kesadaran sendiri mendaftarkan timbangan mereka untuk ditera ulang,” ungkap Endang Koswara saat diwawancarai. Ia menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk menjamin keakuratan alat ukur, memberikan perlindungan bagi konsumen, dan menumbuhkan budaya tertib ukur di lingkungan pasar.

Tera Ulang Timbangan

Tera ulang merupakan salah satu bentuk nyata pelayanan pemerintah daerah dalam mewujudkan perdagangan yang adil dan transparan. Kegiatan ini juga menjadi sarana edukasi bagi pedagang tentang pentingnya penggunaan alat ukur yang terverifikasi secara hukum.

Kegiatan ini mendapat sambutan positif dari para pedagang. Salah satu pedagang Pasar Pabuaran, Ibu Sri, mengungkapkan rasa terima kasihnya. “Saya mengucapkan banyak terima kasih kepada Kepala Pasar Pabuaran dan UPTD Pasar atas kegiatan ini yang dilakukan tanpa dipungut biaya alias gratis,” ujarnya dengan penuh antusias.

Hal senada juga disampaikan oleh Ketua Badan Pengelola Pasar Pabuaran (BP3), H. Maman. Ia menyambut baik kegiatan tera ulang ini karena sangat membantu para pedagang dan juga konsumen. “Kami mengapresiasi langkah ini karena mampu mencegah kerugian baik di pihak penjual maupun pembeli, sehingga tercipta kepercayaan dalam transaksi jual beli di pasar,” tuturnya.

Dengan adanya kegiatan tera ulang ini, diharapkan seluruh pedagang semakin memahami pentingnya kejujuran dalam bertransaksi, serta pemerintah daerah terus menjaga konsistensi dalam mengedukasi dan mengawasi alat ukur perdagangan di pasar-pasar tradisional se-Kabupaten Subang.(**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *