Subang, Pesanjabar.com – Pemerintah Indonesia menargetkan penyelesaian sertifikasi bagi 800.000 guru pada tahun 2025.
Melalui Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) Guru Tertentu 2025, pemerintah berkomitmen meningkatkan kompetensi guru dalam jabatan sekaligus menegakkan amanat Undang-Undang No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
Program ini menyasar guru Aparatur Sipil Negara (ASN) dan non-ASN, termasuk guru honorer yang masih aktif mengajar dan belum memiliki sertifikat pendidik.
PPG Guru Tertentu 2025: Pelaksanaan dan Kuota
Program PPG Guru Tertentu 2025 resmi dibuka mulai Mei hingga Juli 2025. Pemerintah menyediakan kuota hingga 850.000 guru, menjadikannya salah satu pelatihan guru terbesar di Indonesia.
Guru akan melalui tahapan mulai dari pemanggilan peserta lewat SIMPKB, lapor diri dan orientasi di LPTK, pembelajaran mandiri selama enam minggu, hingga pendaftaran Uji Kompetensi Peserta PPG (UKPPPG).
Proses Sertifikasi yang Transparan
Pemerintah mengelola proses sertifikasi secara transparan dan digital melalui sistem SIMPKB.
Setelah dinyatakan lolos seleksi, peserta wajib melapor diri ke LPTK untuk memperoleh Nomor Induk Mahasiswa (NIM) dan terdaftar di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti).
Selama proses belajar, guru menjalani kombinasi pembelajaran daring dan luring yang disesuaikan dengan standar nasional.
Ujian kompetensi (UKPPPG) menjadi tahap akhir untuk memperoleh sertifikat pendidik. Bagi peserta yang belum tuntas, pemerintah menyediakan kesempatan mengikuti ujian lanjutan pada periode berikutnya.
Kantor Staf Presiden (KSP) memberikan dukungan penuh terhadap percepatan program sertifikasi guru.
Dukungan ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan guru dan mutu pendidikan nasional.
Saat ini, dari total sekitar 3 juta guru di Indonesia, baru 44,9% yang telah tersertifikasi. Dengan skema baru yang diterapkan tahun ini, pemerintah optimistis dapat menambah 800.000 guru tersertifikasi.(**)