Palu, Pesanjabar.com – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah kembali menegaskan komitmennya dalam memperkuat perlindungan bagi Tenaga Kerja Indonesia (TKI), khususnya pekerja migran asal daerahnya. Komitmen tersebut diwujudkan dalam kegiatan bertajuk Rapat Final Check dan Sosialisasi Peluang Kerja, yang turut dirangkaikan dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dan deklarasi pencegahan pekerja migran ilegal serta anti-Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Kegiatan yang berlangsung di Rumah Makan Sidrap, Jalan Sutoyo No. 36, Bumi Nyiur, Palu, pada Senin (09/06) ini menjadi momentum penting dalam memperkuat koordinasi lintas sektor antara Pemerintah Pusat dan Daerah. Tujuannya, membuka akses lapangan kerja yang aman, legal, dan berpihak pada perlindungan tenaga kerja asal Sulawesi Tengah.
Acara ini dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Pemberdayaan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Muh. Fachri, didampingi oleh Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Provinsi Sulawesi Tengah, Rudi Dewanto. Keduanya menjadi tokoh sentral dalam mendorong sinergi yang kuat antarinstansi dan pemangku kepentingan dalam upaya perlindungan pekerja migran.
Hadir dalam kesempatan tersebut jajaran penting dari berbagai instansi, antara lain: Karoops dan Direskrimum Polda Sulteng, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Pendidikan, Kominfosantik, Perhubungan, Pemuda dan Olahraga, Kepala BPBD, Satpol PP, serta Kepala Biro Umum, Pemerintahan dan Otda. Tidak hanya itu, perwakilan dari dunia pendidikan tinggi dan sektor swasta juga turut meramaikan acara, seperti dari Politeknik, Poltekkes Kemenkes Palu, hingga Bank BNI.
Rapat tersebut menghasilkan kesepakatan strategis dalam bentuk langkah-langkah konkret untuk memberikan informasi, edukasi, dan perlindungan kepada calon pekerja migran asal Sulawesi Tengah. Salah satu momen penting dalam acara adalah penandatanganan Nota Kesepahaman antara Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dengan Gubernur Sulawesi Tengah, serta para kepala daerah dari Kota Palu, Kabupaten Sigi, Donggala, Parigi Moutong, dan Poso.
Dalam sambutannya, Muh. Fachri menegaskan bahwa negara harus hadir secara nyata dalam mendampingi dan melindungi warganya yang memilih jalan menjadi pekerja migran.
“Kita ingin memastikan setiap anak-anak kita yang ingin bekerja di luar negeri memiliki informasi yang benar, akses hukum yang jelas, dan perlindungan maksimal dari negara. Ini bukan sekadar kerja sama administratif, tapi wujud nyata negara hadir untuk rakyatnya,” tegas Muh. Fachri.
Sementara itu, Rudi Dewanto menggarisbawahi pentingnya sinergi antara pusat dan daerah dalam upaya pencegahan praktik penempatan tenaga kerja ilegal.
“Deklarasi ini bukan sekedar seremonial. Ini adalah bentuk komitmen kami untuk melindungi masyarakat dari jebakan sindikat TPPO dan memastikan mereka bekerja dengan aman, aman, dan membawa manfaat bagi daerah,” ujarnya, dilansir dari laman resmi Sultengprov.
Lebih jauh, acara ini menandai dimulainya rangkaian kampanye edukatif yang menyasar generasi muda, calon pekerja migran, dan keluarga mereka. Kampanye ini akan difokuskan pada peningkatan pemahaman terhadap hak dan kewajiban selama proses migrasi tenaga kerja, serta cara-cara menghindari jalur ilegal yang kerap dimanfaatkan oleh sindikat perdagangan orang.
Langkah ini menunjukkan bahwa Sulawesi Tengah tidak hanya berkomitmen pada level kebijakan, tapi juga siap mengimplementasikannya secara nyata di lapangan melalui kolaborasi antar sektor.(**)