SUBANG, Pesanjabar.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Subang secara resmi memberlakukan Peraturan Bupati (Perbup) Subang Nomor 21 Tahun 2025. Peraturan ini mengubah ketentuan sebelumnya mengenai pembatasan waktu operasional bagi kendaraan angkutan barang di ruas jalan wilayah Kabupaten Subang. Kebijakan ini ditetapkan pada 10 Juni 2025 dan mulai berlaku sejak tanggal diundangkan untuk mendukung kelancaran dan keselamatan lalu lintas.
Perbup baru ini merupakan perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 28 Tahun 2023. Perubahan ini bertujuan untuk menyesuaikan waktu operasional kendaraan angkutan barang demi ketertiban umum.
Adapun rincian utama dari Peraturan Bupati Subang Nomor 21 Tahun 2025 adalah sebagai berikut: Jadwal Pembatasan Operasional Baru Berdasarkan Pasal 4 ayat (2) peraturan baru, jam operasional kendaraan angkutan barang dibatasi pada waktu-waktu berikut:
Hari Senin sampai Jumat:
Terdapat dua periode larangan melintas, yaitu pagi hari mulai pukul 05.00 WIB hingga 09.00 WIB, dan sore hari mulai pukul 16.00 WIB hingga 20.00 WIB.
Hari Sabtu, Minggu, dan Hari Libur Nasional: Larangan melintas berlaku lebih panjang, yaitu mulai pukul 05.00 WIB hingga 21.00 WIB.
Jenis Angkutan Barang yang Dibatasi Pembatasan ini berlaku untuk semua kendaraan yang mengangkut material spesifik, antara lain: Tanah, Pasir, Batu atau batu split, Air mineral, Limbah
Spesifikasi Kendaraan yang Terkena Aturan Kendaraan angkutan barang yang menjadi subjek pembatasan ini meliputi:
- Kendaraan dengan konfigurasi roda 2 ban depan dan 4 ban belakang.
- Kendaraan dengan konfigurasi roda 2 ban depan dan 8 atau lebih ban belakang.
- Kendaraan lain yang sesuai dengan spesifikasi dan dimensi berdasarkan peraturan perundang-undangan. Untuk mendukung implementasi peraturan ini, Pemerintah Daerah akan melengkapi ruas-ruas jalan yang menjadi kewenangannya dengan rambu-rambu lalu lintas yang sesuai.
Melalui sosialisasi peraturan ini, para pengusaha dan operator angkutan barang di Kabupaten Subang diharapkan dapat mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan guna mendukung terciptanya lalu lintas yang tertib, aman, dan lancar bagi seluruh pengguna jalan. **