Pemerintah Cabut Empat Izin Tambang di Raja Ampat Demi Lindungi Kawasan Konservasi

sekretariat kabinet republik indonesia/PESANJABAR
Pemerintah Cabut Empat Izin Tambang di Raja Ampat Demi Lindungi Kawasan Konservasi

JAKARTA, Pesanjabar.com – Pemerintah resmi mencabut empat Izin Usaha Pertambangan (IUP) di wilayah Raja Ampat, Papua Barat Daya, sebagai bagian dari upaya menjaga kelestarian lingkungan dan kawasan konservasi. Keputusan ini diumumkan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, dalam konferensi pers bersama sejumlah menteri di Kompleks Istana Kepresidenan, Selasa (10/6/2025).

Bahlil menjelaskan bahwa pencabutan izin dilakukan melalui evaluasi menyeluruh dari aspek lingkungan, teknis, serta berdasarkan masukan dari masyarakat dan pemerintah daerah.

“Pertama karena aspek lingkungan, kedua karena wilayah tersebut sebagian masuk kawasan geopark, dan ketiga berdasarkan keputusan rapat terbatas yang mempertimbangkan masukan masyarakat serta pemerintah daerah,” ujar Bahlil.

Presiden Prabowo Subianto juga disebut telah menginstruksikan pengawasan ketat terhadap seluruh aktivitas tambang yang masih beroperasi, khususnya di wilayah sensitif seperti Raja Ampat.

“AMDAL dan reklamasi harus betul-betul diperketat. Tidak boleh ada perusakan terumbu karang,” tegas Bahlil.

Pencabutan ini merupakan bagian dari langkah penataan yang dimulai sejak awal 2025, menyusul diterbitkannya Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan. Penataan dilakukan secara sistematis untuk membenahi sektor pertambangan nasional.

“Sejak Perpres keluar di Januari, kami langsung bekerja secara maraton,” tambahnya.

Lebih lanjut, Bahlil menyatakan bahwa keempat perusahaan yang izinnya dicabut tidak memenuhi syarat administratif seperti Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) serta dokumen AMDAL.

“Tanpa RKAB dan AMDAL, tidak boleh ada aktivitas produksi. Dan mereka tidak lolos semua persyaratan itu,” tegasnya.

Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap dapat menghilangkan kebingungan publik dan menunjukkan komitmen terhadap penambangan berkelanjutan, perlindungan lingkungan, dan kesejahteraan masyarakat lokal. **

Source: sekretariat kabinet republik indonesia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *