Subang, Pesanjabar.com – Pemerintah Kabupaten Subang mulai menerapkan kebijakan jam malam bagi pelajar sesuai dengan instruksi Gubernur Jawa Barat yang berlaku di seluruh kabupaten/kota se-Jawa Barat, mulai tanggal 1 Juni 2025. Jam malam tersebut berlaku dari pukul 21.00 hingga 04.00 WIB, sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 51/PA.03/Disdik.
Sejumlah pejabat terkait dijadwalkan menggelar koordinasi dalam rangka menyambut pelaksanaan kebijakan jam malam. Pertemuan tersebut dihadiri oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, perwakilan Forum Kepala Sekolah Swasta, MKKS SMK, koordinator wilayah, pengawas, penilik, camat, para lurah di wilayah Kecamatan Subang, serta unsur Satpol PP. Mereka menunggu kehadiran Bupati Subang bersama jajaran pimpinan daerah untuk memimpin rapat koordinasi pelaksanaan jam malam pada malam pertama, yang dijadwalkan berlangsung pukul 21.00 hingga 23.00 WIB. Nuansa persiapan ini turut terlihat dalam unggahan akun TikTok Mommy AL.
Sementara itu, beredarnya informasi mengenai razia pelajar oleh Gubernur Jawa Barat di berbagai grup WhatsApp membuat suasana Kota Subang pada Minggu malam (1/6/2025) menjadi lebih lengang dari biasanya. Titik-titik tongkrongan remaja yang biasa ramai tampak kosong dan sepi. **