SUBANG, Pesanjabar.com – Penerapan kebijakan larangan bagi pelajar membawa sepeda motor ke sekolah yang digagas Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menuai berbagai tanggapan dari kalangan pelajar di Kabupaten Subang. Meski kebijakan tersebut bertujuan baik, pelajar mengaku kesulitan karena belum ditunjang dengan infrastruktur pendukung yang memadai, terutama fasilitas trotoar yang aman dan layak digunakan.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 43/PK.03.04/KESRA yang mengatur bahwa pelajar SD, SMP, dan SMA/SMK yang belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) dilarang mengendarai sepeda motor ke sekolah. Aturan tersebut merupakan bagian dari program peningkatan keselamatan lalu lintas serta pembentukan budaya tertib berlalu lintas sejak usia dini.
Namun, di lapangan, para pelajar justru menghadapi realitas yang tidak ideal. Banyak siswa yang mengeluh harus berjalan kaki dalam kondisi jalan yang tidak ramah pejalan kaki. Minimnya trotoar di sekitar lingkungan sekolah dinilai membahayakan keselamatan mereka, terutama saat jam sibuk lalu lintas.
“Kami sudah mematuhi larangan bawa motor, tapi bagaimana kami bisa aman kalau trotoarnya tidak ada atau rusak? Kami sering harus berjalan di pinggir jalan yang ramai kendaraan,” ujar salah satu siswa yang enggan disebutkan namanya.
Keluhan ini ramai disuarakan melalui media sosial, bahkan beberapa pelajar secara langsung menyampaikan unek-unek mereka kepada Gubernur Dedi Mulyadi melalui video yang viral. Dalam video tersebut, tampak beberapa siswa menyampaikan harapan mereka agar pemerintah tidak hanya membuat aturan, tetapi juga menyediakan fasilitas yang mendukung penerapannya.
Selain Gubernur Jawa Barat, pelajar juga menyampaikan harapannya kepada Bupati Subang, Reynaldi Putra, untuk memperhatikan kondisi fasilitas pejalan kaki, khususnya di kawasan sekolah. Mereka meminta Pemerintah Kabupaten Subang untuk segera membangun dan memperbaiki trotoar sebagai bentuk perlindungan terhadap keselamatan pelajar.
Pakar transportasi dan keselamatan jalan raya, menilai bahwa kebijakan ini memang memiliki niat baik, namun harus diiringi dengan peningkatan sarana dan prasarana publik. “Larangan membawa motor bagi pelajar harus dibarengi dengan aksesibilitas jalan kaki dan transportasi umum yang aman dan nyaman. Jika tidak, maka justru dapat menimbulkan masalah baru,” ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Perhubungan Kabupaten Subang belum memberikan keterangan resmi terkait rencana pembangunan trotoar atau kebijakan pendukung lainnya. **