Pegawai PDAM Cirebon Korupsi Rp3,7 Miliar, Polisi Tetapkan Tersangka

pikiran-rakyat.com/PESANJABAR
Saat konferensi pers yang digelar di Mapolres Cirebon Kota, Senin (4/8/2025), AN tampak tertunduk lesu di hadapan awak media.

CIREBONKOTA.pesanjabar.com – AN (32), pegawai Perumda Air Minum Tirta Girinata (PDAM) Kota Cirebon, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi oleh Polres Cirebon Kota. Ia diduga menggelapkan dana perusahaan hingga Rp3,7 miliar dalam kurun waktu satu tahun, tepatnya pada 2024.

Saat konferensi pers yang digelar di Mapolres Cirebon Kota, Senin (4/8/2025), AN tampak tertunduk lesu di hadapan awak media. Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar, mengungkapkan bahwa AN telah bekerja di PDAM sejak 2014 dan mulai menjabat sebagai staf keuangan sejak 2021. Jabatan tersebut ternyata disalahgunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk untuk aktivitas trading di berbagai aplikasi.

“Setelah memeriksa 20 orang saksi dan menyita 125 dokumen, kami menetapkan AN sebagai tersangka atas tindak pidana korupsi,” ungkap AKBP Eko.

Dalam menjalankan aksinya, AN menggunakan lima modus. Di antaranya, mengurangi setoran tunai dari pembayaran pelanggan yang seharusnya masuk ke rekening PDAM di Bank BJB, memanipulasi nota kredit untuk menutupi kekurangan dana, serta menarik uang dari rekening perusahaan menggunakan cek dengan tanda tangan palsu.

AN juga diketahui memindahkan dana ke rekening pribadinya dari hasil pencairan cek pembayaran barang/jasa, serta mengalihkan sebagian dana hasil pemindahbukuan antarrekening milik PDAM ke rekening pribadinya. Selain itu, ia mengedit rekening koran milik PDAM dengan cara memalsukan nilai transaksi dan saldo akhir agar tampak sesuai dengan catatan penerimaan.

“Seluruh aksi ini dilakukan AN seorang diri,” tegas Kapolres. (****)

Source: pikiran-rakyat.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *