PC IMM Subang Desak PHRI dan Pemda Tertibkan Hotel yang Diduga Jadi Tempat Maksiat

sae/PESANJABAR
PC IMM Subang Desak PHRI dan Pemda Tertibkan Hotel yang Diduga Jadi Tempat Maksiat

Subang adalah daerah yang dikenal religius dan menjunjung tinggi nilai-nilai keislaman. Tidak seharusnya dunia pariwisata justru menjadi tempat tumbuhnya kemaksiatan. PHRI harus mengambil sikap tegas agar tidak ada lagi hotel atau penginapan yang menjadi tempat praktik perzinahan,” tambahnya.

Dalam kesempatan yang sama, PC IMM Kabupaten Subang juga menyerukan kepada pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk memperkuat fungsi pengawasan terhadap hotel dan penginapan yang beroperasi di wilayah Subang. IMM menegaskan pentingnya kolaborasi antara pemerintah, PHRI, dan elemen masyarakat dalam menjaga moralitas publik dan menegakkan nilai-nilai kebaikan di ruang sosial.

Jika pembiaran ini terus terjadi, maka moral generasi muda akan rusak, dan citra Subang sebagai daerah yang beradab akan tercoreng. Kami tidak akan diam. IMM akan terus mengawal persoalan ini sampai ada tindakan nyata dari PHRI dan pemerintah daerah,” tegas Iqbal dengan nada kritis.

Sebagai organisasi yang berakar pada nilai-nilai Islam dan perjuangan moral, PC IMM Kabupaten Subang menegaskan komitmennya untuk terus menjadi penggerak dalam menjaga marwah moralitas masyarakat. IMM mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mengawasi praktik-praktik amoral yang menggerus nilai-nilai keislaman dan kemanusiaan di Kabupaten Subang.

IMM bukan anti-pariwisata, tapi kami menolak keras pariwisata yang menggadaikan moralitas. Kami ingin Subang tumbuh sebagai daerah wisata yang beretika, bermartabat, dan berlandaskan nilai-nilai agama,” pungkas Iqbal Maulana.(**)

Laman: 1 2

Respon (1)

  1. Yang bisa memeriksa penginapan/hotel yang “diduga” menjadi tempat maksiat hanya pemda/satpol PP, itupun harus berdasarkan perda di kabupaten/kota terkait. Sedangkan pemilik hotel, asosiasi hotel dan warga tidak berhak untuk memeriksa karena akan menimbulkan potensi aksi diskriminasi, pelanggaran privasi dan persekusi. Organisasi masyarakat yang concern dalam hal ini Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah Kab. Subang, sangat baik, tapi juga harus mempunyai pengetahuan dan aturan hukum yang baik dalam menyampaikan aspirasinya. Salam.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *