SUBANG, pesanjabar.com — Pimpinan Cabang Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (PC IMM) Kabupaten Subang melalui Ketua Umumnya, Iqbal Maulana, mengeluarkan pernyataan tegas yang menyoroti maraknya praktik perzinahan di sejumlah hotel dan penginapan di Kabupaten Subang. Dalam pernyataannya, Iqbal mendesak Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) untuk turun tangan melakukan penertiban dan pengawasan ketat terhadap seluruh tempat usaha yang berada di bawah naungannya.
Menurut Iqbal, banyak hotel dan penginapan di Subang yang kini disalahgunakan sebagai tempat perzinahan di luar nikah. Ironisnya, praktik tersebut justru berlangsung di tempat yang secara resmi berizin dan beroperasi di bawah label “penginapan” atau “hotel”. Namun pada kenyataannya, banyak tamu yang bukan pasangan suami istri sah tetap diperbolehkan menginap bersama, yang pada akhirnya membuka ruang terjadinya perbuatan maksiat.
Kami dari PC IMM Kabupaten Subang dengan tegas meminta kepada PHRI agar tidak menutup mata. Banyak penginapan dan hotel yang mengabaikan norma moral dan agama dengan membiarkan tamu bukan pasangan suami istri sah menginap bersama. Ini bukan hanya soal pelanggaran etika, tapi juga soal tanggung jawab sosial dan moral terhadap masyarakat,” tegas Iqbal Maulana, Ketua PC IMM Kabupaten Subang.
Iqbal juga menilai bahwa PHRI sebagai lembaga yang menaungi sektor perhotelan tidak boleh hanya fokus pada keuntungan ekonomi semata. Lebih dari itu, PHRI memiliki tanggung jawab moral untuk memastikan setiap usaha perhotelan berjalan sesuai dengan nilai-nilai etika, norma sosial, dan aturan hukum yang berlaku.







Yang bisa memeriksa penginapan/hotel yang “diduga” menjadi tempat maksiat hanya pemda/satpol PP, itupun harus berdasarkan perda di kabupaten/kota terkait. Sedangkan pemilik hotel, asosiasi hotel dan warga tidak berhak untuk memeriksa karena akan menimbulkan potensi aksi diskriminasi, pelanggaran privasi dan persekusi. Organisasi masyarakat yang concern dalam hal ini Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah Kab. Subang, sangat baik, tapi juga harus mempunyai pengetahuan dan aturan hukum yang baik dalam menyampaikan aspirasinya. Salam.