Menutup jawabannya, Kang Akur menyampaikan permohonan maaf jika penjelasan yang diberikan masih terdapat kekurangan. Ia menegaskan, pembahasan detail akan dilanjutkan pada rapat Panitia Khusus (Pansus) bersama perangkat daerah terkait.
“Harapannya, pembahasan Raperda ini dapat diselesaikan pada semester kedua tahun 2025 sehingga benar-benar memberi dampak positif bagi pembangunan desa, pemberdayaan masyarakat, serta menjadi landasan hukum yang kuat dalam penyelenggaraan Pilkades serentak di Kabupaten Subang,” ujarnya.
Agenda rapat kemudian dilanjutkan dengan tahap berikutnya, yakni penyampaian jawaban dari masing-masing fraksi atas pendapat Bupati terkait Raperda tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Subang Tahun 2025–2030. Setelah itu, sidang paripurna juga mengesahkan pembentukan dua kelompok Panitia Khusus (Pansus) yang akan bertugas membahas secara lebih mendalam substansi Raperda serta menyempurnakan materi yang dibahas bersama perangkat daerah terkait. (**)