Paripurna DPRD Subang: Bahas Raperda Desa

Pandangan Umum (PU) fraksi-fraksi terhadap Raperda tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 4 Tahun 2015 tentang Desa.

SUBANG.pesanjabar.comParipurna DPRD Kabupaten Subang pada Jumat (26/9/2025) di Ruang Sidang DPRD memasuki agenda kedua, yaitu penyampaian jawaban Bupati atas Pandangan Umum (PU) fraksi-fraksi terhadap Raperda Perubahan Kedua atas Perda Nomor 4 Tahun 2015 tentang Desa. Pada kesempatan tersebut, Wakil Bupati Subang, H. Agus Masykur Rosyadi, S.Si., M.M., hadir mewakili Bupati Subang.

Mewakili Bupati, Wakil Bupati yang akrab disapa Kang Akur menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pimpinan serta anggota DPRD atas masukan, saran, dan dukungan yang diberikan. Menurutnya, tanggapan dari setiap fraksi sangat penting agar Raperda dapat lebih akomodatif serta memiliki dasar hukum yang kuat.

Secara berurutan, Kang Akur kemudian menyampaikan jawaban atas pandangan umum dari tiap fraksi. Ia menegaskan pentingnya proses harmonisasi Raperda dengan peraturan yang lebih tinggi (Fraksi Golkar), memberikan kepastian hukum terkait masa jabatan kepala desa menjelang Pilkades serentak 2026 (Fraksi PDI Perjuangan), serta menghindari multitafsir mengenai periode jabatan kades (Fraksi Gerindra).

Lebih lanjut, Kang Akur menyetujui perlunya penguatan tata kelola pemerintahan desa dan pengelolaan dana desa (Fraksi NasDem), pemberdayaan masyarakat serta peningkatan kesejahteraan desa (Fraksi PKB), hingga menyiapkan anggaran Pilkades serentak 2026 sebesar Rp33 miliar bagi 165 desa di 28 kecamatan (Fraksi PKS). Sementara kepada Fraksi Amanat-Demokrat, Kang Akur menekankan bahwa Raperda harus menjadi pedoman Pilkades 2026 yang transparan, demokratis, dan berintegritas.

Laman: 1 2

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *