Paripurna DPRD Subang Bahas Dua Raperda, Kang Akur Tekankan Penguatan Desa dan Arah Pariwisata

Raperda Desa dan Pariwisata Jadi Fokus Paripurna DPRD Subang

Sementara itu, agenda kedua disampaikan oleh Ulfah Fauziah, perwakilan Komisi II DPRD Subang. Ia menerangkan bahwa penyusunan Raperda Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan (RIPPARKAB) Subang 2025–2030 merupakan inisiatif DPRD sebagai tindak lanjut amanat UU Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan.

Raperda tersebut disusun untuk menggantikan RIPPARKAB 2022–2025 yang telah berakhir, sekaligus merespons tantangan dan isu strategis pariwisata terkini. Regulasi baru ini diharapkan memberi arah pembangunan pariwisata Subang agar lebih terukur, berkelanjutan, dan mampu memberikan manfaat nyata bagi kesejahteraan masyarakat.

“RIPPARKAB 2025–2030 akan menjadi pedoman penting dalam menentukan arah kebijakan, strategi, hingga program pembangunan pariwisata Subang. Kehadiran Raperda ini diharapkan menjadikan Subang semakin kompetitif dalam menarik wisatawan, baik domestik maupun mancanegara,” ungkapnya.

Rapat paripurna tersebut juga dihadiri oleh berbagai unsur penting, di antaranya Asisten Daerah I, perwakilan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Subang, Sekretaris DPRD Subang, para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta sejumlah tamu undangan. (**)

Laman: 1 2

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *