SUBANG.pesanjabar.com – Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Subang pada Rabu (24/9/2025) turut dihadiri oleh Wakil Bupati Subang, Agus Masykur Rosyadi atau Kang Akur.
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Subang, Victor Wirabuana Abdurachman, S.H., didampingi Wakil Ketua DPRD Tegar Jasa Priatna dan Udaya Romantir. Dari 50 anggota DPRD, tercatat 27 anggota hadir mengikuti jalannya sidang.
Agenda rapat paripurna kali ini membahas dua rancangan peraturan daerah (Raperda), yaitu:
Penjelasan Bupati Subang mengenai Raperda perubahan kedua atas Perda Nomor 4 Tahun 2015 tentang Desa.
Penyampaian penjelasan Komisi II DPRD Subang terkait Raperda Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Subang Tahun 2025–2030.
Dalam kesempatan itu, Kang Akur menegaskan bahwa penyusunan Raperda perubahan kedua atas Perda Desa merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah untuk memperkuat tata kelola pemerintahan desa, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, serta pemberdayaan masyarakat desa.
“Perubahan regulasi ini menjadi penyesuaian atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 yang merupakan perubahan kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Salah satu tujuannya adalah meningkatkan pelayanan publik serta mempersiapkan dasar hukum bagi pelaksanaan Pilkades serentak di Subang pada 2026,” jelas Kang Akur.