SUBANG. pesanjabar.com – Dalam Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Subang pada Senin (7/7/2025), Bupati Subang Reynaldy Putra Andita memaparkan secara resmi Perubahan Kebijakan Umum Anggaran serta Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2025.
Rapat paripurna tersebut dihadiri oleh 34 anggota DPRD dan dipimpin langsung oleh Ketua DPRD, serta didampingi Wakil Ketua I, II, dan III. Turut hadir pula Wakil Bupati, Sekretaris Daerah, para Asisten Daerah, Staf Ahli, Kepala OPD, para camat, awak media, dan tamu undangan lainnya.
Dalam pemaparannya, Bupati Reynaldy menjelaskan bahwa perubahan KUA-PPAS dilakukan untuk menyesuaikan arah kebijakan fiskal daerah terhadap dinamika ekonomi terkini, pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025, serta evaluasi atas pelaksanaan APBD tahun berjalan.
“Rencana perubahan APBD 2025 mencatatkan target pendapatan daerah sebesar Rp3,128 triliun, meningkat sekitar 7,68 persen dibandingkan APBD murni sebelumnya,” jelas Kang Rey. Ia menyebutkan bahwa kenaikan ini ditopang oleh peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan penyesuaian pendapatan transfer dari pemerintah pusat.
Pada sisi belanja, Pemerintah Kabupaten Subang mengalokasikan peningkatan belanja sebesar Rp296,68 miliar atau naik 9,88 persen, sehingga total belanja daerah menjadi sekitar Rp3,29 triliun. Fokus belanja difokuskan pada sektor infrastruktur jalan dan pelayanan publik prioritas, dengan melakukan efisiensi pada beberapa pos, seperti perjalanan dinas dan belanja operasional.
Bupati juga menegaskan bahwa penyesuaian terhadap sejumlah pos anggaran dilakukan sebagai bagian dari kebijakan efisiensi, sejalan dengan amanat regulasi dan arahan dari pemerintah pusat. “Komponen belanja seperti perjalanan dinas, konsumsi kegiatan, honorarium, dan biaya penyelenggaraan acara mengalami rasionalisasi, namun tetap menjaga kualitas pelayanan dasar masyarakat,” jelasnya.
Efisiensi tersebut, lanjut Kang Rey, berhasil menghemat lebih dari Rp143 miliar, yang dialokasikan sepenuhnya untuk mempercepat pembangunan infrastruktur jalan dan kebutuhan prioritas lainnya.
Selain itu, dari sisi pembiayaan, terjadi penambahan sebesar Rp73,59 miliar, yang bersumber dari penyesuaian SILPA (Sisa Lebih Perhitungan Anggaran) tahun sebelumnya, berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Di akhir pemaparannya, Bupati Subang menekankan bahwa perubahan KUA-PPAS 2025 merupakan elemen strategis dalam memperkuat kinerja pemerintahan daerah serta mendorong tercapainya visi Kabupaten Subang.
“Upaya ini juga menjadi wujud nyata komitmen kami untuk terus menjaga transparansi dan akuntabilitas publik,” ujar Kang Rey. (**)