Jakarta – Pemerintah menetapkan Senin, 18 Agustus 2025, sebagai cuti bersama nasional untuk memperingati HUT ke-80 Kemerdekaan RI. Keputusan ini selaras dengan arahan Presiden agar momentum kemerdekaan dimanfaatkan untuk memperkuat optimisme, membangun kebersamaan, dan mendorong kreativitas demi kemajuan bangsa.
Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yang ditandatangani Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, dan Menteri PANRB Rini Widyantini di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Kamis (7/8/2025). SKB ini merupakan revisi atas SKB sebelumnya yang menambahkan cuti bersama pada 18 Agustus, sehari setelah peringatan kemerdekaan.
Dalam SKB tersebut dijelaskan, instansi pemerintah, lembaga, maupun perusahaan yang melayani kepentingan masyarakat luas dapat menyesuaikan penugasan pegawai pada hari libur nasional dan cuti bersama, sesuai peraturan yang berlaku.
Menteri PANRB Rini Widyantini berharap cuti bersama ini menjadi ajang mempererat ikatan sosial dan nilai persatuan bangsa. Ia menegaskan, kebijakan ini merupakan wujud keberpihakan pemerintah kepada rakyat, sambil memastikan layanan publik esensial tetap berjalan optimal.
“Kita ingin masyarakat merayakan HUT Kemerdekaan dengan penuh kegembiraan tanpa mengganggu kelancaran layanan publik yang dibutuhkan bersama,” ujarnya (**)