BANDUNG. pesanjabar.com – Erwin, menegaskan larangan bagi siswa yang belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk membawa kendaraan bermotor ke sekolah. Kebijakan ini diambil demi keselamatan siswa sekaligus menekan angka kecelakaan lalu lintas yang kerap melibatkan pelajar.
“Ini demi keselamatan mereka. Jangan sampai anak-anak kita jadi korban kecelakaan karena belum layak mengemudi,” ujar Erwin dalam acara Dialog Bandung Sore II bertema “MPLS Ramah dan Sekolah Aman: Aturan Baru, Semangat Baru”, yang digelar di RRI Bandung, Rabu, 16 Juli 2025.
Selain larangan membawa kendaraan tanpa SIM, Erwin juga menyampaikan pembatasan penggunaan gawai di lingkungan sekolah. Menurutnya, penggunaan smartphone oleh siswa saat jam pelajaran berlangsung harus dibatasi agar mereka tetap fokus dan terhindar dari paparan konten negatif.
“Bukan sepenuhnya dilarang, hanya dibatasi. Saat pelajaran berlangsung, HP dititipkan. Supaya anak-anak bisa fokus belajar dan tidak terdistraksi hal-hal yang tidak mendidik di internet,” tegasnya.
Kebijakan ini menjadi bagian dari semangat baru dalam pelaksanaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) tahun ajaran 2025/2026. Erwin menekankan bahwa MPLS harus menjadi pengalaman menyenangkan bagi siswa baru, tanpa praktik perpeloncoan.
“Kami ingin MPLS menjadi momen yang menyenangkan. Tidak ada lagi perpeloncoan. Sekolah harus menjadi tempat yang membuat anak-anak bahagia dan siap tumbuh,” katanya.
Lebih lanjut, Erwin menjelaskan bahwa MPLS diarahkan untuk mengenalkan lingkungan sekolah, memperkuat nilai-nilai Pancasila, serta membangun budaya positif di sekolah. Siswa baru akan diperkenalkan dengan ruang kelas, fasilitas sekolah, aturan tata tertib, serta pola pembelajaran.
“Ini penting untuk mencegah culture shock, khususnya bagi siswa SD yang baru lulus dari TK. Kami pastikan MPLS berlangsung secara humanis dan mendidik,” pungkasnya. (****)