Gubernur Bali, Wayan Koster, menilai program ini hadir tepat waktu. “KIPK tidak hanya menjaga keberlangsungan industri, tetapi juga sejalan dengan konsep Ekonomi Kerthi Bali yang menekankan pertumbuhan berkelanjutan berbasis kearifan lokal,” ujarnya.
Dalam acara sosialisasi, dilakukan pula penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Pembiayaan (PKP) antara Kemenperin dan BPD DIY, sehingga kini sudah ada enam bank penyalur yang bergabung. Penyaluran perdana dilakukan oleh BPD Bali kepada tiga pelaku industri, yakni CV Pelangi (makanan), Dian’s Rumah Songket dan Endek (tekstil), serta CV Bali Tedung Nusa Island (furnitur).
Direktur Jenderal KPAII, Tri Supondy, menegaskan KIPK merupakan tindak lanjut arahan Presiden untuk memperkuat industri padat karya seperti makanan-minuman, tekstil, pakaian jadi, kulit, alas kaki, furnitur, hingga mainan anak. “Kami ingin memastikan sektor ini terus tumbuh berdaya saing dan membuka lebih banyak kesempatan kerja,” jelasnya.
Menurut data Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas), terdapat 3.739 pelaku industri yang berpotensi menjadi penerima KIPK. Kemenperin terus berkoordinasi dengan berbagai pihak agar akses program ini lebih luas dan mudah.
Selain Bali, sosialisasi juga akan digelar di sejumlah daerah lain. Menperin berharap semakin banyak pelaku usaha memanfaatkan fasilitas ini. “KIPK harus menjadi momentum bersama memperkuat industri padat karya. Dengan sinergi antara pemerintah, bank penyalur, dan pelaku usaha, manfaatnya akan nyata bagi ketahanan industri nasional serta kesejahteraan masyarakat,” pungkas Agus Gumiwang. (**)