JAKARTA. pesanjabar.com Kementerian Agama (Kemenag) bersama Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), pada tanggal 1 Juli 2025, menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) untuk menjalankan dua program strategis, yaitu Masjid Berdaya Berdampak (MADADA) dan BAZNAS Microfinance Masjid (BMM). Kolaborasi ini bertujuan untuk menguatkan peran masjid sebagai pusat pemberdayaan ekonomi umat yang berkelanjutan dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat.
Penandatanganan PKS dilakukan oleh Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Kemenag, Arsad Hidayat, bersama Deputi II BAZNAS Bidang Pendistribusian dan Pendayagunaan, M. Imdadun Rahmat. Kegiatan ini menjadi bagian dari Bimbingan Teknis (Bimtek) Pendamping BMM–MADADA yang digelar di Jakarta dan diikuti oleh 33 pendamping program dari seluruh wilayah Jawa Barat.
Dalam sambutannya, Arsad Hidayat menekankan pentingnya revitalisasi fungsi masjid. Ia menjelaskan bahwa konsep MADADA berangkat dari dua kata kunci: berdaya dan berdampak. Menurutnya, masjid yang berdaya memiliki sumber daya untuk bertindak, sedangkan masjid yang berdampak mampu membawa perubahan nyata bagi lingkungan sekitarnya.
“Transformasi masjid menjadi pusat kegiatan masyarakat sudah berlangsung sejak masa Nabi Muhammad saw. Masjid saat itu juga menjadi pusat pendidikan, sosial, bahkan ekonomi,” ujar Arsad, seraya mencontohkan Masjid Al-Azhar di Mesir yang pada awalnya berfungsi sebagai tempat belajar.
Lebih lanjut, Arsad menyoroti pentingnya legalitas masjid dalam mendukung program pemberdayaan ini. Ia menegaskan bahwa status hukum masjid, khususnya tanah wakaf, harus dipastikan kejelasannya. “Kalau belum diwakafkan, segera urus. Kemenag melalui KUA siap membantu proses penerbitan Akta Ikrar Wakaf,” tegasnya.
Senada, Deputi II BAZNAS M. Imdadun Rahmat menyambut baik sinergi ini. Menurutnya, pemakmuran masjid harus dilakukan secara terintegrasi dan profesional. Ia menilai, masjid perlu difungsikan sebagai sentrum pembangunan umat, baik dalam aspek ibadah, ekonomi, maupun kemanusiaan.
“Nama MADADA sangat tepat. Masjid diberdayakan dan pada akhirnya menjadi sarana pemberdayaan masyarakat. BAZNAS siap mengalokasikan anggaran untuk memperluas program ini secara nasional,” tegas Imdad.
Kasubdit Kemasjidan Kemenag, Akmal Salim Ruhana, menambahkan bahwa program MADADA sejalan dengan visi pembangunan nasional, termasuk Asta Cita Presiden untuk percepatan pengentasan kemiskinan serta Asta Protas Menteri Agama yang menekankan pentingnya agama yang berdampak nyata.
“Peran masjid belum sepenuhnya dioptimalkan dalam agenda pemberdayaan. MADADA diharapkan menjadi tonggak lahirnya masjid percontohan yang tidak hanya religius, tapi juga solutif terhadap masalah sosial dan ekonomi umat,” kata Akmal.
Dengan dimulainya sinergi MADADA dan BMM, diharapkan masjid di seluruh Indonesia tidak hanya menjadi simbol spiritual, tetapi juga pilar utama dalam membangun masyarakat yang sejahtera, mandiri, dan berkeadilan. (**)